URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ledakan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia di Kabupaten Semarang semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Salah satu wilayah yang masuk zona merah penyebaran PMK adalah Desa Kalisidi, Ungaran Barat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kandang Komunal di Kalisidi “Dilockdown”, Transaksi Hewan Ternak Dilakukan Secara Daring

Kandang Komunal di Kalisidi “Dilockdown”, Transaksi Hewan Ternak Dilakukan Secara Daring

Kandang Komunal di Kalisidi “Dilockdown”, Transaksi Hewan Ternak Dilakukan Secara Daring

featured-img

UNGARAN – Ledakan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia di Kabupaten Semarang semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Salah satu wilayah yang masuk zona merah penyebaran PMK adalah Desa Kalisidi, Ungaran Barat.

Data yang diperoleh hingga Selasa (7/6/2022), terdapat 320 ekor sapi yang terindikasi PMK di Desa Kalisidi. Hal itu membuat pemerintah desa setempat memberlakukan “lockdown” di kandang komunal untuk menekan laju penyebaran virus yang menyerang hewan berkuku belah itu agar tidak semakin meluas.

Kepala Desa Kalisidi Dimas Prayitno Putro menjelaskan hingga minggu ketiga bulan Mei kemarin sebenarnya ledakan kasus cukup landai dan terkendali. Namun memasuki awal Juni, terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi.

“Tanggal 20 Mei kemarin sapi yang terindikasi PMK 20 ekor, kemudian tanggal 6 Juni terjadi ledakan ‘istimewa’ menjadi 320 ekor,” terangnya di Ungaran, Rabu (8/6/2022).

Dari 320 ekor tersebut, lanjut Dimas, 3 ekor diantaranya mati terdiri dari 2 ekor sapi usia 2 tahun dan 1 ekor anakan (pedhet).

“Mau disembelih tapi nggak ‘ketututan’, mati duluan. Yang pedhet karena kekurangan nutrisi, nggak mau makan,” ungkapnya.

Menurut Dimas, salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka penularan kasus adalah ketidaktahuan masyarakat, terutama yang mengelola hewan ternak di kandang komunal mengenai cara dan media penularan virus tersebut.

“Kadang sisa rumput dari sapi yang kena PMK dikasihkan ke sapi yang sehat. Hasilnya yang sehat jadi tertular. Apalagi virus ini unik, bisa menyebar lewat makanan, air, rumput, udara, bahkan media yang dipakai seseorang yang kontak langsung,” ujarnya.

Saat ini di Desa Kalisidi terdapat enam kandang komunal. Empat kandang diantaranya digunakan sebagai kandang isolasi bagi sapi yang terindikasi PMK. Sementara dua sisa kandang komunal digunakan untuk memelihara sapi yang sehat.

“Kami juga membatasi mobilitas pengelola hewan ternak untuk tidak masuk ke kandang isolasi. Takutnya nanti justru bisa membawa virus keluar dan menyebarkannya ke kandang yang sehat,” katanya.

Terkait kebutuhan hewan ternak untuk hari raya Idul Adha mendatang, pihaknya sedang memetakan jumlah sapi jantan yang sehat. Kemudian transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara daring melalui media sosial.

“Hewan yang sehat kami lengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Opsi terakhir, hewan kurban kami sembelih untuk kalangan sendiri,” urainya.

Pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah untuk menangani PMK ini selain refokusing penggunaan dana desa untuk pembelian obat-obatan.

“Dana desa sangat terbatas, kalau untuk pemulihan terus terang agak berat. Bulan kemarin saja sudah habis Rp10 juta untuk beli obat. Harapannya pemerintah bisa kasih subsidi pakan ternak pabrikan yang tinggi protein serta obat-obatan untuk pemulihan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu menyampaikan data hewan ternak di Kabupaten Semarang yang terindikasi PMK hingga Selasa (7/6/2022) sebanyak 1.270 ekor yang tersebar di 14 kecamatan. Dari jumlah itu, 11 ekor diantaranya mati dan 49 ekor dinyatakan sembuh. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) apakah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau tidak.

“Bupati Semarang sudah melayangkan surat usulan ke Gubernur Jateng untuk diteruskan ke Kementan. Saat ini masih menunggu petunjuk,” tuturnya.

Secara prinsip pihaknya tetap melakukan penanganan intensif dengan pengobatan dan edukasi terhadap para peternak serta pembatasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ataupun keluar Kabupaten Semarang.

“Dari segi anggaran kami sangat terbatas. Idealnya, disesuaikan dengan populasi ternak. Saat ini jumlah sapi perah dan potong ada 60ribu ekor. Ini tentu harus kita kaji dulu mana yang terkonfirmasi PMK, mana yang sehat, baru kita usulkan anggaran,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved