SEMARANG – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di gudang Rokok Camel yang terletak di Jalan Brigjend Sudiarto No 202, Joyontakan, Serengan, Surakarta Solo.
Kasus ini bermula ketika adanya penemuan jasad seorang satpam dengan sejumlah luka di perusahaan tersebut berinisial SU (33) warga Jaragan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 06.45 WIB. Apalagi, uang ratusan juta yang ada di branlas juga raib.
Setelah mendalami kejadian itu, tim reskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap Pelaku berinisial RS (21) yang diciduk di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
“Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021).
Selain menciduk pelaku, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
“Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo,” ujar dia.
Ia menambahkan, pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama. Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud,” ujar dia.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai tim reskrim Polresta Surakarta itu.
Iqbal mengungkapkan alasan pelaku nekat melakukan aksinya karena masalah ekonomi dan faktor dendam.
“Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” bebernya.
Apalagi, sejak awal penyelidikan, ia sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati serta pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.