RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Sosial Kabupaten Semarang mengungkap asal mula berkembangnya kawasan Tegal Panas dan Gembol yang kini dikenal sebagai lokasi usaha karaoke dan praktik prostitusi terselubung. Meski tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, Dinsos selama ini berfokus pada pendampingan warga binaan serta penanganan dampak sosial yang muncul di kedua kawasan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan kawasan Tegal Panas awalnya berkembang dari aktivitas pangkalan truk dan lokasi penyimpanan barang bukti kecelakaan milik instansi terkait. Kehadiran para sopir truk memicu munculnya warung kopi yang kemudian berkembang menjadi berbagai usaha, termasuk layanan hiburan dan praktik prostitusi.
“Awalnya hanya warung untuk melayani sopir truk yang singgah. Karena usahanya ramai, semakin banyak orang membuka usaha serupa hingga berkembang menjadi layanan lain yang berkonotasi negatif,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/6/26).
Hal serupa terjadi di kawasan Berokan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Gembol. Kawasan itu mulanya hanya berupa warung tempat beristirahat pengguna jalan sebelum berkembang menjadi warung dengan layanan tambahan. Menurut Istichomah, kedua lokasi tersebut beroperasi tanpa izin sehingga pemerintah daerah kini berupaya melakukan penataan agar citra negatif kawasan dapat dihilangkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sana.
“Kami tidak pernah menjalankan program pemberdayaan di lokasi tersebut karena statusnya memang tidak berizin. Namun, kami tetap menangani dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap penyintas HIV/AIDS dan anak-anak yang terdampak,” lanjutnya.
Melalui Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Melati, Dinsos melakukan pendampingan mulai dari proses pemeriksaan kesehatan, memastikan kepatuhan minum obat antiretroviral (ARV), hingga memberikan bantuan sosial berupa sembako dan susu bekerja sama dengan Sentra Antasena Kementerian Sosial.
“Kami tidak masuk ke lokasi untuk menjalankan program karena itu berarti seolah-olah melegalkan. Yang kami tangani adalah dampaknya, agar mereka yang terkena HIV/AIDS tetap mendapatkan pendampingan dan tidak semakin terpuruk,” katanya.
Selain pendampingan kesehatan, Dinsos juga memberikan pelatihan keterampilan kepada warga binaan sebagai upaya mendorong mereka beralih profesi. Pada 2024, pelatihan yang diberikan berupa tata boga, sedangkan pada 2025 beralih ke pelatihan tata rias dan potong rambut sesuai minat peserta. Pelatihan tersebut juga disertai bantuan peralatan kerja agar peserta memiliki bekal untuk membuka usaha secara mandiri di luar kawasan tersebut.
“Tahun ini kami tidak lagi merencanakan pelatihan karena harapannya kawasan itu sudah ditata. Bekal keterampilan yang sudah diberikan diharapkan dapat menjadi modal mereka untuk beralih profesi,” ujarnya.
Istichomah menegaskan kewenangan penertiban maupun pencegahan pendatang baru bukan berada di tangan Dinsos, melainkan menjadi ranah Satpol PP melalui penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Sosial, kawasan Tegal Panas di Dusun Senden, Desa Jatijajar, saat ini dihuni sekitar 143 warga binaan dengan 87 pelaku usaha yang terdiri dari karaoke dan warung makan. Sedangkan di kawasan Gembol terdapat sekitar 40 warga binaan, 28 tempat karaoke, 14 karaoke plus, serta 20 usaha lainnya. (win)


