URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Universitas Diponegoro (Undip) kini miliki laboratorium berupa Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di hutan Penggaron, di kawasan Perhutani KPH Semarang, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

KHDTK Diharapkan Bisa Jadi Sarana Pelestarian Ekosistem di Kabupaten Semarang

KHDTK Diharapkan Bisa Jadi Sarana Pelestarian Ekosistem di Kabupaten Semarang

KHDTK Diharapkan Bisa Jadi Sarana Pelestarian Ekosistem di Kabupaten Semarang

featured-img

UNGARAN – Fasilitas laboratorium sekaligus kampus lapangan seluas 99,65 hektare yang diberi nama Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Wanadipa Undip diresmikan di hutan Penggaron, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Selasa (25/1/2022).

Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama Undip dan Pemkab Semarang dalam pengelolaan KHDTK Wanadipa.

“Selamat dan sukses atas peresmian KHDTK di Ungaran ini. Semoga dapat membawa nama baik Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Ngesti berharap KHDTK Wanadipa ini dapat menjadi sarana edukasi dan media penelitian yang tidak hanya bermanfaat bagi civitas akademika Undip, namun juga masyarakat yang lebih luas.

“Sehingga selain nilai kemanfaatan, keberadaan fasilitas laboratorium ini juga dapat menjadikan Kabupaten Semarang dikenal karena fasilitas yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan tersebut,” jelasnya.

Kepala Kantor KHDTK Sri Puryono menyampaikan bahwa pengelolaan KHDTK ini sangat membantu untuk melestarikan ekosistem terutama di Kabupaten Semarang.

“Hutan ini adalah hutan hujan tropis. Pada bulan Mei dan Juni hutan ini menjadi tempat singgah bagi spesies burung dari Australia. Sebisa mungkin dijaga lingkungannya dan disediakan pakan burung sehingga suatu saat bisa menjadi habitatnya,” tuturnya.

Sementara Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan pengelolaan KHDTK Wanadipa Undip melibatkan masyarakat setempat dengan mengedepankan aspek kualitas penelitian, pemanfaatan hutan serta pengabdian masyarakat.

“Kegiatan pengembangan KHDTK dijalankan sesuai rencana sistematis yang telah disusun mulai tahun 2020 kemarin,” ujarnya.

Johan menambahkan, rencana sistematis tersebut mulai dari penguatan kelembagaan, penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan menuju layanan eduwisata yang berbasis ekosistem hutan, dan peningkatan kualitas sumber daya alam dan manusia.

“Goalnya adalah implementasi hasil penelitian unggul dan inovatif pada tahun 2035-2049,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved