UNGARAN – DR alias G (23) warga Mranggen, Kabupaten Demak tak berkutik saat petugas dari Satreskrim Polres Semarang membekuknya saat sedang berada di rumah. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap belasan unit sepeda motor.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya kepada media mengatakan awal mulanya pelapor S (53) warga Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kondisi dikunci setang. Kemudian sore harinya ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor ternyata sudah tidak ada di lokasi.
“Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Semarang. Pelaku berhasil ditangkap 3 minggu lalu di rumahnya daerah Mranggen Kabupaten Demak,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).
Diterangkan Yovan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pengembangan. Ternyata didapatkan data bahwa tersangka DR telah melakukan aksinya di 17 TKP yang berbeda di Kabupaten Semarang.
“Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus yang sama dengan TKP di luar Kabupaten Semarang,” ucapnya.
Dari keterangan yang dihimpun, tersangka DR melakukan pencurian spesialis sepeda motor matic yang terparkir di rumah atau kos yang terlihat sepi.
“Saya rusak lubang kunci motornya menggunakan kunci letter Y. Sengaja nyari rumah atau kos yang sepi,” ujar DR.
Ia juga mengaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial J (37) seorang warga Kalongan Ungaran Timur.
“Saya ketemuan dengan J dan bertransaksi untuk menjual motor yang saya petik,” kata dia.
Atas hal itu, DR dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sedangkan J selaku penadah sepeda motor hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (win)