UNGARAN – Ririn warga Kelurahan Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang harus rela gigit jari akibat menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis palet dan jahe abal-abal yang dilakukan HH (33), seorang perempuan warga Bergas, Kabupaten Semarang.
Ia harus merelakan uang miliknya dengan nominal Rp140 juta ludes akibat tawaran keuntungan yang besar yang dijanjikan oleh HH.
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya pada Kamis (17/2/2022) menyampaikan, kronologi tindak penipuan itu bermula sekitar bulan Juni 2021 saat korban dikenalkan dengan tersangka HH untuk melakukan bisnis kerjasama palet dan jahe yang akan disetorkan kepada PT Sido Muncul.
“Korban dijanjikan dengan keuntungan 6 persen dan akan diberikan setiap minggunya,” jelas Yovan.
Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kemudian menyetorkan uang kepada tersangka. Namun setelah jatuh tempo pembayaran, keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikanpun juga tidak jelas keberadaannya.
“Korban kemudian melaporkan hal itu kepada kami pada tanggal 11 Februari 2022 lalu,” ungkapnya.
Tim Resmob Polres Semarang yang telah menerima laporan segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (15/2/2022).
“Tersangka HH berhasil ditangkap saat dalam perjalanan dari arah Bawen menuju Ungaran,” urainya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata tersangka juga melakukan hal dengan modus yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran dengan nominal uang sebesar Rp 472 juta.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk menggali informasi kemungkinan adanya TKP lain,” paparnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis terutama yang melibatkan orang lain.
“Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (win)