URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya pada Kamis (17/2/2022) menyampaikan, kronologi tindak penipuan itu bermula sekitar bulan Juni 2021 saat korban dikenalkan dengan tersangka HH untuk melakukan bisnis kerjasama palet dan jahe yang akan disetorkan kepada PT Sido Muncul.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tawarkan Bisnis Palet dan Jahe Abal-abal, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Setengah Miliar

Tawarkan Bisnis Palet dan Jahe Abal-abal, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Setengah Miliar

Tawarkan Bisnis Palet dan Jahe Abal-abal, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Setengah Miliar

featured-img

UNGARAN – Ririn warga Kelurahan Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang harus rela gigit jari akibat menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis palet dan jahe abal-abal yang dilakukan HH (33), seorang perempuan warga Bergas, Kabupaten Semarang.

Ia harus merelakan uang miliknya dengan nominal Rp140 juta ludes akibat tawaran keuntungan yang besar yang dijanjikan oleh HH.

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya pada Kamis (17/2/2022) menyampaikan, kronologi tindak penipuan itu bermula sekitar bulan Juni 2021 saat korban dikenalkan dengan tersangka HH untuk melakukan bisnis kerjasama palet dan jahe yang akan disetorkan kepada PT Sido Muncul.

“Korban dijanjikan dengan keuntungan 6 persen dan akan diberikan setiap minggunya,” jelas Yovan.

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kemudian menyetorkan uang kepada tersangka. Namun setelah jatuh tempo pembayaran, keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikanpun juga tidak jelas keberadaannya.

“Korban kemudian melaporkan hal itu kepada kami pada tanggal 11 Februari 2022 lalu,” ungkapnya.

Tim Resmob Polres Semarang yang telah menerima laporan segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (15/2/2022).

“Tersangka HH berhasil ditangkap saat dalam perjalanan dari arah Bawen menuju Ungaran,” urainya.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata tersangka juga melakukan hal dengan modus yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran dengan nominal uang sebesar Rp 472 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk menggali informasi kemungkinan adanya TKP lain,” paparnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis terutama yang melibatkan orang lain.

“Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut