URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria pecatan dari TNI nekat melakukan perampokan di toko Gudget yang berada di Jalan Sriwijaya No 38 A, Kecamatan Candisari Semarang pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pecatan TNI Rampok Toko Gudget di Semarang

Pecatan TNI Rampok Toko Gudget di Semarang

Pecatan TNI Rampok Toko Gudget di Semarang

featured-img

SEMARANG – Seorang pria pecatan dari TNI nekat melakukan perampokan di toko Gudget yang berada di Jalan Sriwijaya No 38 A, Kecamatan Candisari Semarang pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Pelaku berinisial BRP (27), warga Depok, yang berhasil mencuri 4 unit handphone merek Iphone dan laptop merek Dell warna silver dengan total kerugian Rp 19 juta.

Wakaporestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, aksi pelaku berawal ketika dirinya berangkat dari kosnya dan sudah berniat mencuri di toko handphone. Sesampainya di Jalan Sriwijaya, pelaku melihat ada sebuah toko yang kosong kemudian langsung melakukan aksinya tersebut.

“Pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga berada di lantai 2. Kemudian mencongkel jendela yang ada di lantai 2 dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk di lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service kemudian mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, dan kemudian keluar toko melalui jalan yang sama masuk dan pelaku pulang ke kos,” ujar Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/5/2022).

Setelah mendapatkan laporan kejahatan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan terdapat rekaman CCTV atas aksi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada, ciri-ciri pelaku sama dengan pencuri yang termonitor di CCTV.

“Tak selang lama, pada tanggal 5 April 2022, Unit Resmob langsung menangkap pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sriwijaya,” paparnya.

Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sudah dua kali. Karena sebagai perantauan dan tidak bekerja, ia mengaku bahwa aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ditambah setelah dipecat dari TNI AD Bandung, dirinya sudah selama dua bulan berniat mencari pekerjaan di Semarang.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semaranf untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved