URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Masjid Al Huda yang berada di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mina, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang memakai jam matahari atau jam istiwak untuk menentukan masuknya waktu shalat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ponpes Ini Lestarikan Jam Istiwak untuk Tentukan Waktu Shalat

Ponpes Ini Lestarikan Jam Istiwak untuk Tentukan Waktu Shalat

Ponpes Ini Lestarikan Jam Istiwak untuk Tentukan Waktu Shalat

featured-img

UNGARAN – Masjid Al Huda yang berada di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mina, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang memakai jam matahari atau jam istiwak untuk menentukan masuknya waktu shalat.

Jam istiwak ini sudah digunakan sejak tahun 1940-an. Adapun hingga sekarang, jam itu telah tiga kali mengalami pemindahan pemasangan. Dulu pernah ditempatkan di atas masjid, kemudian dipindah ke samping masjid dan sejak tahun 1994 hingga sekarang berada di depan masjid.

Takmir masjid Al Huda, Kadzaro mengatakan penggunaan jam istiwak untuk menentukan masuknya waktu shalat ini sudah dilakukan secara turun temurun dan hal itu menjadi patokan adzan shalat lima waktu karena lebih akurat.

“Terlebih di bulan suci ramadhan seperti sekarang ini, penting digunakan sebagai acuan dalam mendukung kegiatan ibadah para santri,” ungkapnya.

Kadzaro juga menyebut, keberadaan jam istiwak juga penting bagi santri dan masyarakat muslim yang ada di sekitar pondok, khususnya dalam mengedukasi untuk membiasakan shalat tepat waktu.

“Kalau berpatokan pada penggunaan jam digital/elektrik bertenaga baterai pasti ada selisih (baik kurang atau lebih). Berbeda jika acuan waktunya menggunakan patokan jam matahari tentu akan lebih tepat,” kata dia.

Misalnya pada saat pukul 12.00, maka penanda pada jam istiwak pasti akan tepat dan presisi dengan garis penanda angka 12. Maka pada saat ibadah puasa acuan waktu jam istiwak ini penting untuk menentukan akurasi waktu dalam mengumandangkan azan, terutama azan maghrib.

“Tak hanya itu, keberadaan jam istiwak juga dijadikan acuan untuk pencocokan berkala semua jam yang ada di Ponpes Al Mina ini,” lanjutnya.

Hanya saja, kelemahannya adalah saat cuaca mendung dan matahari tertutup oleh awan, sehingga kesulitan untuk membaca jam istiwak ini.

“Karena pantulan jarum pada jam istiwak akan sulit terlihat,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved