SEMARANG – Pelaku pembunuhan terhadap Supriyono, seorang penjaga malam di toko kamera Focus Nusantara Eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro No.45, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang menjalani rekonstruksi adegan yang diadakan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (14/4/2022).
Pelaku bernama Rismantoro itu menjalani perkara atau kasus tentang pencurian dengan pemberatan atau biasa disebut curat. Pria berusia 24 tahun itu menjalani 28 adegan mulai dari pelaku berangkat dari kebumen atau tempat tinggalnya hingga menjalankan aksi kejahatannya yaitu perampokan dan pembunuhan sampai kabur dari lokasi kejadian.
Dalam pantauan rekonstruksi, adegan ke 16 terlihat pelaku memukul kepala bagian belakang korban. Sebelum melakukan kekerasan tersebut, pada saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke kamar mandi.
Kemudian saat korban pingsan, pelaku langsung menjalankan aksinya menyatroni toko kamera tempat korban bekerja. Karena lulusan SMK Multimedia dan paham tentang kamera, pelaku dengan cepat mengambil barang-barang tersebut.
Setelah dirasa cukup mengambil kamera beserta peralatannya. Kemudian pelaku buru-buru kembali ke parkiran untuk melarikan diri. Namun, pada saat berjalan melewati korban, pelaku malah melakukan pembunuhan dengan cara menusuk beberapa kali tubuh korban dan menggorok leher korban. Hal itu dapat dilihat saat pelaku melakulan reka adegan nomor 16.
Kanit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Ongkoseno G Sukahar menjelaskan, agenda rekonstruksi ini dimaksudkan untuk memperjelas kasus kejahatan yang dilakukan pelaku untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kegiatan ini juga untuk pembuktian kejahatan pelaku dengan melakukan reka adegan per adegan secara berurutan.
Dirinya menjelaskan, dalam rekonstruksi ini, kepolisian tidak menemukan fakta-fakta baru dan barang bukti baru terkait pencurian dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Di rekonstruksi ini tidak ada barang bukti baru. Barang bukti alhamdulillah sudah kita dapatkan dari awal penyelidikan yang kita laksanakan bersama dengan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang,” ujarnya di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian kamera di tempat korban bekerja. Hal itu diketahui setelah penyelidikan dari kepolisian, pelaku memiliki background tentang multimedia atau kamera.
“Kemudian karena pada saat tersangka ini survey di lokasi kedapatan dengan satpam sehingga muncul kekhawatiran dan ketakutan tersangka yang bisa menggagalkan daripada niatnya,” paparnya.
“Iya (ada rencana pembunuhan). Jadi awalnya niatnya mencuri karena ada satpam jadi takut sehingga menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
Perlu diketahui, aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu (30/3/2022) pagi. Motif pelaku dalam merencanakan aksi perampokan lantaran memiliki hobi dalam fotografi dan paham akan tipe-tipe kamera. Namun dirinya tak mampu untuk membeli alat perlengkapan sebagai fotografer sehingga nekat melakukan kejahatan tersebut.
“Kamera ini mau saya pakai, mungkin untuk kebutuhan sebagian mau dijual namun ini belum ada yang dijual,” ujar Rismantoro saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).
Barang-barang yang berhasil disatroni pelaku diantaranya satu lensa Sony type G-Master, satu kamera Sony type Alfa 6600 + lensa Sony Zeiss, kamera Sony type Alfa 7 II + lensa Sony zoom 28 – 70, kamera Sony type Alfa IV + lensa G Master 24 – 70, lensa tele Sony G Master 100 – 400 dan drown merk DJI-MAVIC AIR 2.
Tim Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku saat pelarian ke rumahnya setelah tiga jam adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/229/III/2022/SPKT/POLRESTABES SMG/POLDA JATENG tanggal 29 Maret 2022.
Dirreskrikrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan perampokan alat-alat kamera yaitu untuk keperluan pribadi. Pelaku berhasil masuk kedalam toko dengan menggunakan peralatan las dan beberapa alat lainnya untuk menjebol dinding maupun rooling door.
Kemudian, karena aksinya terhalangi oleh satpam atau penjaga malam yang bernama Supriyono di toko tersebut, pelaku akhirnya membunuh warga Lempongsari Semarang itu dengan cara dipukul kepala belakangnya dengan batu dan menusuk-nusuk tubuh korban serta menggoroknya.
“Ditegur kemudian pelaku diancam mau dilaporkan ke polisi karena datang di tempat yang tertutup dan akhirnya akan dilaporkan ke polisi. Setelah melalui proses nego dan tidak jadi di laporkan kemudian yang bersangkutan mengambil batu dan didalam tasnya sudah ada sajam yaitu pisau. Lalu pada saat pelaku minta diantar ke toilet pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan batu sebanyak tiga sampai tiga kali,” jelasnya.