KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kopda Muslimin Jalani Outopsi di RS Bhayangkara Semarang, Komdam: Penyakit Otak atau Keracunan

Kopda Muslimin Jalani Outopsi di RS Bhayangkara Semarang, Komdam: Penyakit Otak atau Keracunan

Kopda Muslimin Jalani Outopsi di RS Bhayangkara Semarang, Komdam: Penyakit Otak atau Keracunan

Jenazah Kopda Muslimin setelah diautopsi di RS Bhayangkara Semarang akan dibawa ke kediaman orangtuanya di Kabupaten Kendal untuk dilakukan pemakaman Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Kamis (28/7/2022).

SEMARANG – Kopral Dua (Kopda) Muslimin menjalani pemeriksaan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Kamis (28/7/2022). Proses penyelidikan ini dilakukan usai dalang dari pembunuhan istrinya bernama Rina Wulandari tersebut dikabarkan bunuh diri dengan cara meminum racun di rumah orangtuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan dalam didapat tanda mati lemas yang diduga akibat penyakit otak atau keracunan. Estimasi kematian 6 sampai 12 jam jdi sesuai dari hasil temuan laporan Kopda Muslimin yang meninggal pukul 07.00,” ujar Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IV Diponegoro, Kolonel Rinoso Budi usai pelaksanaa autopsi.[irp posts=”40453″ name=”Kopda Muslimin Meninggal Dunia di Rumah Orangtuanya”]

Lebih lanjut, Kolonel Rinoso menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, untuk secara rinci dan kepastian penyebab meninggalnya Kopda Muslimin masih menunggu hasil tes dari laboratorium.

“Telah diperiksa jenazah laki-laki usai 30 sampai 40 tahun tanggal 28 Juli pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemriksaan tidak ditemukan luka akibat kekerasan baik benda tajam atau tumpul,” jelasnya.

“(penyebab pastinya) Membutuhkan pemeriksaan penunjang patologi anatomi yang memakan waktu 2 sampai 4 minggu. Tidak bisa sekarang karena masih dalam pemeriksaan patologi,” tambahnya.[irp posts=”40474″ name=”Kasus Kopda Muslimin Ditutup Usai Dinyatakan Meninggal Dunia”]

Sementara itu, Kepala Kesehatan Kodam (Kakesdam) IV Diponegoro, Kolonel (CKM) dr. Bima menambahkan, untuk jenis racun yang dikonsumsi Kopda Muslimin masih dalam penyelidikan.

“Tadi kita sudah jelaskan pemeriksaan toksilologi dan planotologi anotomi membutuhkam waktu. Untuk racun jenis apa sementara masih belum kita sampaikan karena masih rahasia medis,” imbuhnya.

Dalam pantauan jenazah Kopda Muslimin keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi yang diperoleh, jenazah Kopda Muslimin akan dikembalikan ke orangtuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal untuk dimakamkan.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]