SEMARANG – Seorang oknum yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di GMG Giri Muria Group melakukan penggelapan dana nasabahnya mencapi belasan miliar. Badan usaha yang berada di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini dilaporkan oleh 9 orang yang mengaku menjadi korban.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka yakni selaku Manager Operasional berinisial AH. Pria berusia 45 tahun ini dalam menjalankan aksinya melakukan pemasaran produk simpanan dalam bentuk perbankan deposito dengan bunga 12% sampai 15%. Kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 dengan 2.601 masyarakat yang sudah menghimpun dananya.[irp posts=”43679″ name=”Polisi Sebut Potensi Kerugian Nasabah KSP di Kudus Mencapai Ratusan Miliar”]
“Tersangka merupakan pemrakasa berdirinya KSP tersebut. Sembilan orang melapor dengan total kerugian 16 miliar. Modusnya adalah dia menghimpun dana dan mengiming-imingi kepada masyarakat dengan bunga 12 persen sampai 15 persen pertahun,” ujar Kombes Dwi saat rilis kasus di kantornya, Senin (10/10/2022).
“Padahal normalnya yang disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu 3 persen sampai 4 persen (bunga) selama setahun. Tapi dia (AH) sudah mempromosikan kepada masyarakat 12 persen sampai 15 persen pertahun,” tambahnya.
Dwi menambahkan, uang yang didapat dari korban kemudian tersangka gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya termasuk operasional pribadi. “Untuk membeli aset tanah sebanyak 12 sertifikat hak milik diantaranya 5 di daerah Grobokan dan 7 di Kabupaten Kudus. Kemudian juga membeli kendaraan dan bermain saham,” jelasnya.
Dirinya menyebut, tersangka melakukan permainan saham mencapai ratusan juta yang kini sudah disita oleh pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan Pasal 46 UU No.10 tahun 1998 Perubahan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar paling tinggi 20 miliar. Kemudian untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami kenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
“Memang ada unsur penggelapan dana namun kasus ini adalah kegiatan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang modusnya menyerupai kegiatan perbankan. Sehingga diterapkan UU perbankan dan ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan penggelapan dana KUHPidana,” tutupnya.