KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum KSP di Kudus Gelapkan Dana Nasabah Mencapai Belasan Miliar

Oknum KSP di Kudus Gelapkan Dana Nasabah Mencapai Belasan Miliar

Oknum KSP di Kudus Gelapkan Dana Nasabah Mencapai Belasan Miliar

SEMARANG – Seorang oknum yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di GMG Giri Muria Group melakukan penggelapan dana nasabahnya mencapi belasan miliar. Badan usaha yang berada di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini dilaporkan oleh 9 orang yang mengaku menjadi korban.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka yakni selaku Manager Operasional berinisial AH. Pria berusia 45 tahun ini dalam menjalankan aksinya melakukan pemasaran produk simpanan dalam bentuk perbankan deposito dengan bunga 12% sampai 15%. Kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 dengan 2.601 masyarakat yang sudah menghimpun dananya.[irp posts=”43679″ name=”Polisi Sebut Potensi Kerugian Nasabah KSP di Kudus Mencapai Ratusan Miliar”]

“Tersangka merupakan pemrakasa berdirinya KSP tersebut. Sembilan orang melapor dengan total kerugian 16 miliar. Modusnya adalah dia menghimpun dana dan mengiming-imingi kepada masyarakat dengan bunga 12 persen sampai 15 persen pertahun,” ujar Kombes Dwi saat rilis kasus di kantornya, Senin (10/10/2022).

“Padahal normalnya yang disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu 3 persen sampai 4 persen (bunga) selama setahun. Tapi dia (AH) sudah mempromosikan kepada masyarakat 12 persen sampai 15 persen pertahun,” tambahnya.

Dwi menambahkan, uang yang didapat dari korban kemudian tersangka gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya termasuk operasional pribadi. “Untuk membeli aset tanah sebanyak 12 sertifikat hak milik diantaranya 5 di daerah Grobokan dan 7 di Kabupaten Kudus. Kemudian juga membeli kendaraan dan bermain saham,” jelasnya.

Dirinya menyebut, tersangka melakukan permainan saham mencapai ratusan juta yang kini sudah disita oleh pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan Pasal 46 UU No.10 tahun 1998 Perubahan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar paling tinggi 20 miliar. Kemudian untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami kenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

“Memang ada unsur penggelapan dana namun kasus ini adalah kegiatan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang modusnya menyerupai kegiatan perbankan. Sehingga diterapkan UU perbankan dan ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan penggelapan dana KUHPidana,” tutupnya.

BACA JUGA :

Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali menggelar Gelar Inovasi Harmoni Nusantara (GIHN) 2026 di Balairung UKSW, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Lentera Harmoni”, kegiatan tahun keempat ini menampilkan inovasi ramah lingkungan dari 15 fakultas. GIHN juga mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan UMKM agar riset menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
GIHN 2026 UKSW, Ubah Inovasi Ramah Lingkungan Menjadi Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px