KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum KSP di Kudus Gelapkan Dana Nasabah Mencapai Belasan Miliar

Oknum KSP di Kudus Gelapkan Dana Nasabah Mencapai Belasan Miliar

Oknum KSP di Kudus Gelapkan Dana Nasabah Mencapai Belasan Miliar

SEMARANG – Seorang oknum yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di GMG Giri Muria Group melakukan penggelapan dana nasabahnya mencapi belasan miliar. Badan usaha yang berada di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini dilaporkan oleh 9 orang yang mengaku menjadi korban.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka yakni selaku Manager Operasional berinisial AH. Pria berusia 45 tahun ini dalam menjalankan aksinya melakukan pemasaran produk simpanan dalam bentuk perbankan deposito dengan bunga 12% sampai 15%. Kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 dengan 2.601 masyarakat yang sudah menghimpun dananya.[irp posts=”43679″ name=”Polisi Sebut Potensi Kerugian Nasabah KSP di Kudus Mencapai Ratusan Miliar”]

“Tersangka merupakan pemrakasa berdirinya KSP tersebut. Sembilan orang melapor dengan total kerugian 16 miliar. Modusnya adalah dia menghimpun dana dan mengiming-imingi kepada masyarakat dengan bunga 12 persen sampai 15 persen pertahun,” ujar Kombes Dwi saat rilis kasus di kantornya, Senin (10/10/2022).

“Padahal normalnya yang disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu 3 persen sampai 4 persen (bunga) selama setahun. Tapi dia (AH) sudah mempromosikan kepada masyarakat 12 persen sampai 15 persen pertahun,” tambahnya.

Dwi menambahkan, uang yang didapat dari korban kemudian tersangka gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya termasuk operasional pribadi. “Untuk membeli aset tanah sebanyak 12 sertifikat hak milik diantaranya 5 di daerah Grobokan dan 7 di Kabupaten Kudus. Kemudian juga membeli kendaraan dan bermain saham,” jelasnya.

Dirinya menyebut, tersangka melakukan permainan saham mencapai ratusan juta yang kini sudah disita oleh pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan Pasal 46 UU No.10 tahun 1998 Perubahan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar paling tinggi 20 miliar. Kemudian untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami kenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

“Memang ada unsur penggelapan dana namun kasus ini adalah kegiatan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang modusnya menyerupai kegiatan perbankan. Sehingga diterapkan UU perbankan dan ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan penggelapan dana KUHPidana,” tutupnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]