SEMARANG – Polres Demak bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak melakukan pengawasan penjualan dan peredaran obat paracetamol cair atau sirup di sejumlah apotek, Jumat (21/10/2022).
Hal itu dilakukan setelah adanya fenomena gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Kepolisan dan tenaga kesehatan memberikan sosialisasi serta imbauan kepada apotek agar menghentikan sementara penjualan obat paracetamol sirup.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan terkait terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Menurutnya poin yang terdapat di surat tedsebut adalah imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Dirinya meminta apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali,” ujar AKBP Budi kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup tanpa persetujuan dokter. “Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menyimpan seluruh obat sirup,” paparnya.
Budi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” imbuhnya.