KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polres dan Dinkes Demak Awasi Penjualan Obat Paracetamol Sirup di Apotek

Polres dan Dinkes Demak Awasi Penjualan Obat Paracetamol Sirup di Apotek

Polres dan Dinkes Demak Awasi Penjualan Obat Paracetamol Sirup di Apotek

SEMARANG – Polres Demak bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak melakukan pengawasan penjualan dan peredaran obat paracetamol cair atau sirup di sejumlah apotek, Jumat (21/10/2022).

Hal itu dilakukan setelah adanya fenomena gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Kepolisan dan tenaga kesehatan memberikan sosialisasi serta imbauan kepada apotek agar menghentikan sementara penjualan obat paracetamol sirup.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan terkait terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Menurutnya poin yang terdapat di surat tedsebut adalah imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Dirinya meminta apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali,” ujar AKBP Budi kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup tanpa persetujuan dokter. “Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menyimpan seluruh obat sirup,” paparnya.

Budi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]