URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Hujan deras yang mengguyur kota Salatiga membuat tanah yang berada di samping Jalur Lingkar Selatan Salatiga, tepatnya di daerah Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo, mengalami longsor. Senin 7/11/2022.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditengah Gerimis, Anggota Polres Salatiga dan BPBD Bersihkan Sisa Longsoran Tanah di JLS Guna Kelancaran Arus Lalin

Ditengah Gerimis, Anggota Polres Salatiga dan BPBD Bersihkan Sisa Longsoran Tanah di JLS Guna Kelancaran Arus Lalin

Ditengah Gerimis, Anggota Polres Salatiga dan BPBD Bersihkan Sisa Longsoran Tanah di JLS Guna Kelancaran Arus Lalin

featured-img

Hujan deras yang mengguyur kota Salatiga membuat tanah yang berada di samping Jalur Lingkar Selatan Salatiga, tepatnya di daerah Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo, mengalami longsor. Senin 7/11/2022.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kondisi tanah longsor yang memasuki area jalan raya membuat lalu lintas sedikit terhambat.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho SH, MH, yang berada di lokasi kejadian bersama Kapolsek Argomulyo AKP Sarwoko SH mengatakan bahwa akibat longsoran tanah membuat arus lalu lintas terhambat, untuk itu Sat Lantas Salatiga membuat rekayasa lalu lintas dengan melakukan pengalihan arus untuk menghindari lokasi kejadian, sambil menunggu alat berat untuk evaluasi lebih lanjut.

“Saat ini jajaran Polres Salatiga meliputi Sat Lantas, Polsek Argomulyo dan Sat Samapta bersama dengan BPBD Salatiga melakukan evakuasi seadanya untuk memperlancar arus. Diharapkan evakuasi lanjutan dapat segera dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas yang menyebabkan kemacetan” ungkap Kasat Lantas.

Terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH, SIK, M.Si mengapresiasi kecepatan anggotanya di lapangan dalam menangani kejadian tanah longsor. “Inilah harapan masyarakat, secara nyata Polisi hadir untuk memberikan bantuan di saat-saat krusial, semua demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bersama.

Kasatlantas Salatiga AKP Betty Nugroho saat memberikan keterangan media

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved