URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (12/12/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rela Tanahnya Dipakai untuk Fasum, Warga Penawangan Dihadiahi Sertipikat

Rela Tanahnya Dipakai untuk Fasum, Warga Penawangan Dihadiahi Sertipikat

Rela Tanahnya Dipakai untuk Fasum, Warga Penawangan Dihadiahi Sertipikat

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (12/12/2022). Hal itu merupakan salah satu program pemerintah pusat berupa konsolidasi tanah.

Konsolidasi tanah yang dimaksud adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Saya sangat bangga dan mengapresiasi atas partisipasi aktif masyarakat pemilik tanah di Desa Penawangan ini yang rela menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum seperti jalan, saluran drainase, dan fasilitas umum sosial lainnya,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Penawangan, Senin (12/12/2022).

Dijelaskan Hadi, dari total luas lokasi konsolidasi tanah sebesar 7,28 hektare, peserta di Desa Penawangan dapat memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan sebesar 0,64 hektare.

“Perlu diketahui, permukiman di Desa Penawangan ini termasuk dalam SK Permukiman Kumuh oleh Bupati Semarang. Besar harapan saya dengan adanya penyelenggaraan konsolidasi tanah, bukan saja masyarakat mendapatkan sertipikat melainkan turut serta membantu dalam penanganan permukiman kumuh,” terangnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PPN/Bappenas, PUPR dan Bupati Semarang beserta seluruh jajaran Pemkab Semarang yang telah berkomitmen untuk mendukung secara penuh dan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan penyelenggaraan konsolidasi tanah dalam rangka penanganan permukiman kumuh di Desa Penawangan.

“Semoga bisa membawa manfaat untuk seluruh warga. Saya juga berpesan mohon dapat dijaga dengan baik sertipikat ini, jangan sampai rusak apalagi hilang. Pergunakanlah dengan bijak untuk kepentingan keluarga karena ini adalah wujud kepastian hak bermukim dan legalitas hak atas tanah bagi Bapak dan Ibu,” paparnya.

Sementara salah seorang warga penerima sertipikat Tri Winarni (47) mengaku senang. Ia berjanji akan merawat dan menjaga sertipikat tanah tersebut dengan baik.

“Alhamdulillah saya sudah menunggu sejak 4 bulan yang lalu, sekarang sudah dapat. Saya simpan dengan baik, kalau bisa tidak akan saya ‘sekolahkan’,” bebernya.

Untuk diketahui, program konsolidasi tanah di Desa Penawangan ini berhasil menerbitkan sertipikat tanah sebanyak 350 bidang. Program tersebut merupakan kolaborasi anggaran APBN Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2021 dan APBN Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2022.

Adapun pembangunan infrastruktur konsolidasi tanah di Desa Penawangan ini di antaranya meliputi rumah baru sebanyak 128 unit, jalan sepanjang 2.324 meter, drainase sepanjang 3.293 meter, dua unit sumur bor dengan 220 sambungan rumah, dua unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan 118 sambungan rumah, serta satu unit Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (TPS3R).(win)

 

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved