RASIKAFM.COM | DEMAK – Satreskrim Polres Demak mengamankan komplotan pencurian suku cadang milik PT Hartono Istana Teknologi (HIT) di Kabupaten Demak. Ada dua pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyu Adreawan (23) warga Kabupaten Demak dan Muhammad Wakhid Fikri Husin (20) warga Kabupaten Grobogan.
Kedua orang ini merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang keluar dari pekerjaannya pada tahun 2022 lalu. Mereka dengan leluasa mencuri onderdil atau suku cadang untuk perakitan kulkas berupa Thermostat dan Rollbond Evapulator pada bulan Maret dan Desember 2022 lalu.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya laporan pencurian oleh PT HIT. Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tiga pelaku pencurian.
“Jadi yang berperan aktif ini dua pelaku, Andre dan Fikri, keduanya merupakan mantan karyawan yang menjadi eksekutor pencurian. Sedangkan pelaku atas nama Imam Santoso, warga Tanjung Mas, Semarang, merupakan sopir truk ekspedisi,” ujar AKBP Budi saat rilis kasus di Mapolres Demak, Senin (9/1/2023).
“Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp. 126 juta,” tambah Budi.
Budi menjelaskan, komplotan ini melakukan aksinya dari bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.
“Mereka bekerjasama dengan sopir truck ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truck bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truck kontainer tersebut,” terangnya.
Berdasarkan pengembangan kasus, kepolisian juga mengamankan tiga orang yaitu BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian. “Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” bebernya.
Sementara itu, Pelaku Wahyu Andre mengaku, aksinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali, bahkan saat dirinya masih bekerja di perusahaan tersebut. “Sudah dua kali. Pertama waktu saya masih bekerja di HIT. Kemudian keluar, dengan alasan ada kerjaan baru,” terangnya
Andre menambahkan, aksi pencuriannya dilakukan dengan masuk secara leluasa, pada saat ada bongkar muat barang. Selain itu, Andre mengaku nekat mencuri karena terdesak membutuhkan uang untuk membayar hutan judi online sebesar Rp. 80 juta.
Saya dan Fikri masuk ke Gudang bersama sopir truk yang melakukan bongkar muatan. Setelah barang sudah dibongkar di dalam Gudang, saya ambil dan bawa keluar. Dapat bagian 10 juta, untuk bayar utang, sisanya untuk karaoke di Demak,” imbuhnya.