RASIKAFM.COM | SALATIGA - D dan E, pasanggan suami istri yang menikah secara siri warga Gunungsari Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri sepeda motor pada hari Senin, tanggal 06/03/2023 yang dilakukan di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” di gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga.
Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menyampaikan kronologis kejadiannya polisi telah menerima laporan terjadinya Tindak Pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario wama hitam tahun 2018 No. Pol. H-6917-LK saat ditinggal sarapan.
ketika korban selesai makan, betapa terkejutnya ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula ia memarkirkan kendaraannya.
“Atas Laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pada saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati Sepeda Motor Merk Vario 160 Warna Hitam yang berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian” ujar kasat.
Polisi kemudian menanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yg menyewa kamar kos no 6, dan setelah dilakukan introgasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik, “selanjutnya barang bukti dan keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP M Arifin Suryani.
Sementara itu hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di 4 TKP terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng , Batang dan di Kota Salatiga selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak 5 (lima) kali di beberapa lokasi.
Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, membenarkan jika Polres Salatiga telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E, yang mengaku sepasang suami istri (nikah siri), untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Semarang, untuk pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga.
“untuk langkah penyidikan dan mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana keduanya akan diancam hukuman 7 Tahun Penjara,” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.