KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Motif Penyerangan di Exit Tol Ungaran Terungkap, Tersangka Tenggak Tuak Terlebih Dahulu

Motif Penyerangan di Exit Tol Ungaran Terungkap, Tersangka Tenggak Tuak Terlebih Dahulu

Motif Penyerangan di Exit Tol Ungaran Terungkap, Tersangka Tenggak Tuak Terlebih Dahulu

Polisi mengungkapkan motif penyerangan sekelompok remaja di exit tol Ungaran pada Minggu dini hari lalu. Para pelaku menggunakan senjata tajam dan minuman keras jenis tuak sebelum melakukan aksinya. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan bahwa 4 dari 5 orang tersangka penyerangan berhasil diamankan dan 1 orang masih dalam pengejaran.
(Foto/win)
Sat Reskrim Polres Semarang menunjukkan sejumlah barang bukti peristiwa penyerangan di exit tol Ungaran, Senin (3/4/2023).

[@]Polisi berhasil mengungkap motif penyerangan sekelompok remaja yang terjadi di sekitar kawasan exit tol Ungaran pada Minggu (26/3/2023) dini hari lalu. Diketahui, lima pelaku yang berhasil terekam kamera CCTV saat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, pesta minuman keras (miras) jenis tuak dahulu sebelum beraksi.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Semarang di halaman ruang Sat Reskrim polres setempat, Senin (3/4/2023). Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein menyampaikan Polres Semarang berhasil mengamankan 4 dari 5 orang tersangka penyerangan, sedangkan 1 orang berinisial S masih dalam pengejaran petugas.[irp posts=”58447″ ]

“Kami hadirkan disini 1 tersangka dewasa yaitu AP (19), sementara 3 tersangka lainnya tidak bisa kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ungkapnya.

Dijelaskan Hussein, motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol, dan para pelaku membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri dan membawa bendera bertuliskan “Semarang Gangster” untuk mencari jati diri kepada pengguna jalan.

“Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan, namun ada perbedaan perlakuan kepada tersangka dewasa dengan yang di bawah umur,” terangnya.

Sementara tersangka AP di hadapan awak media mengaku turut emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok saat diminta oleh para tersangka.

“Ditambah lagi setelah saya dan teman teman yang lain habis minum tuak,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan. Bagi tersangka di bawah umur disesuaikan dengan Undang-Undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]