URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah diterima oleh Drs. Sinoeng N Rachmadi, MM., dari Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo. Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah dilakukan di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 9, Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sinoeng Terima Surat Perpanjangan Pj Wali Kota Salatiga, Gubernur Meminta Penjabat Jangan Bergaya Hidup Mewah

Sinoeng Terima Surat Perpanjangan Pj Wali Kota Salatiga, Gubernur Meminta Penjabat Jangan Bergaya Hidup Mewah

Sinoeng Terima Surat Perpanjangan Pj Wali Kota Salatiga, Gubernur Meminta Penjabat Jangan Bergaya Hidup Mewah

Sinoeng saat Terima Surat Perpanjangan Pj Wali Kota Salatiga dari Gubernur ganjar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Drs. Sinoeng N Rachmadi, MM., menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah oleh Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo. Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah di Ruang rapat gedung A.2 Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl. pahlawan No. 9 Semarang.

Acara diawali dengan pembacaan SK Menteri Dalam Negeri perihal perpanjangan empat Penjabat Kepala Daerah yaitu: Wali Kota Salatiga, Bupati Jepara, Bupati Banjarnegara, dan Bupati Batang.

Penjabat Wali Kota Salatiga hadir didampingi Sekretaris Daerah Ir. Wuri Pujiastuti, MM., Asisten I Joko Wahono, Asisten III Sidqon Efendi, Kepala Dinas Kominfo Budi Prasetyono, Kabag Pemerintahan Agus Dwi Budiono, Kabag Prokompim Arif Suryadi, dan Kabag Umum Yunus.

Surat Keputusan untuk Penjabat Wali Kota Salatiga dengan Nomor 100.2.1.3-1188 Tahun 2023 tentang Sinoeng N Rachmadi, sebagai penjabat Wali kota Salatiga terhitung satu tahun mulai dari surat keputusan ditetapkan.

Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo meminta para penjabat menyelesaikan Pekerjaan Rumah yaitu penurunan kemiskinan ekstrim, dan penurunan stunting. “Komplain kanal segera dibuka, kalau berat silahkan naikkan ke provinsi. Jabatan bapak ibu lama maka jangan takut melakukan tindakan ekstra. Tradisi pungli dan korupsi sikat habis, saya titip ini. Selanjutnya tugas pemilu dan pilkada, termasuk kondusifitas daerah. Penugasan di tempat sebelumnya pasrahkan sepenuhnya kepada Plt. Bapak-ibu juga dalam pantauan pemerintah pusat maka lakukan hal yang baik, dan jangan gaya hidup mewah,” pesan gubernur.

Kepada para penjabat yang menerima surat keputusan, gubernur meminta agar terus menjaga sikap sebagai pejabat negara. “Ojo Dumeh, Ojo Kagetan, dan Ojo Gumunan. Tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugas,” pesannya.

“Salatiga dukungan masyarakat baik, kota relatif kecil maka improve juga harus lebih baik,” pesan khusus Ganjar untuk Sinoeng.

“Biasakan digitalisasi dan terbiasa merespon dengan cepat. Ini catatan , saya titip betul untuk menjaga integritas mboten ngapusi mboten korupsi hari sampai bawah. Maka untuk dijaga betul dan masyarakat akan sayang. Relasi dengan ASN setempat untuk dijaga betul. Laporan 3 bulanan saya tunggu. Yang baik biar dicatat masyarakat yang jelek kita koreksi di sini.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut