RASIKAFM.COM | UNGARAN - Lukas Darmadi (54) seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi swasta di Ungaran harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap EV (15), yang tak lain adalah anak asuhnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menyampaikan pelaku ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kronologinya, pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena ponsel yang telah diberikan pelaku kepada korban akan diminta kembali. Melihat hal tersebut, kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi.
“Saat ditanya itulah korban bercerita telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Semarang,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan Kresnawan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku. Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ungaran. Sedangkan korban diketahui baru saja lulus dari sebuah SMP di Ungaran.
“Hasil penyelidikan sementara, korban dicabuli sebanyak satu kali di sebuah hotel. Saat ini masih kami dalami,” terangnya.
Korban sendiri diketahui sempat mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku bahwa pelaku akan menyebarkan video pencabulan itu jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Semarang. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (win)