URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Abdul Fattah Ismail Farras, putra sulung mantan Wakil Wali Kota Muh. Haris, mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Salatiga melalui DPC PDI-P pada Minggu sore (19/5/2024). Farras menyerahkan berkas pendaftaran di kantor DPC PDI-P didampingi beberapa relawan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ikuti Jejak Ayahnya, Putra Mahkota Sang Mantan ini Daftar Bacalon Wakil Wali Kota

Ikuti Jejak Ayahnya, Putra Mahkota Sang Mantan ini Daftar Bacalon Wakil Wali Kota

Ikuti Jejak Ayahnya, Putra Mahkota Sang Mantan ini Daftar Bacalon Wakil Wali Kota

Abdul Fattah Ismail Farras saat mengembalikan berkas pendaftaran balon wawali
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Abdul Fattah Ismail Farras, putra sulung mantan wakil Wali kota Muh. Haris ikut meramaikan pendaftaran Calon Wakil Walikota melalui DPC PDI-P Salatiga, Minggu (19/5/2024) sore. Penyerahan berkas formulir pendaftaran diantar langsung oleh bakal calon di kantor DPC PDI-P didampingi oleh beberapa relawan.

Setelah masuk ke kantor DPC PDI-P, salah satu relawan yang mengantar dipersilakan memimpin doa mengawali proses penjaringan tersebut. Usai panitia penjaringan, Bagas Aryanto dan Dian Purnamasari memeriksa berkas yang dikumpulkan, kemudian Farras diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan di hadapan kader PDI-P yang hadir.

Farras menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor DPC PDI-P untuk bersilaturahmi dengan tujuan yang baik, bersama-sama bersinergi untuk memajukan Kota Salatiga tercinta. Di akhir sambutannya ia juga menyampaikan siap menang dan mohon doa restunya.

“Kedatangan kami ke Kantor DPC PDI-P Kota Salatiga untuk bersilaturahmi atas dasar niat dan tujuan yang baik. Tujuan yang baik untuk memajukan Kota Salatiga tersebut tentu membutuhkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak. Kami siap menang dan mohon doa restunya,” ungkap Farras.

Ketua DPC PDI-P Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih kepada Farras sebagai kader PKS atas kepercayaannya mengikuti penjaringan bacawawali melalui PDI-P. Disampaikan untuk memenangkan Pilkada Kota Salatiga butuh kolaborasi dan kebersamaan. Selanjutnya, hasil penjaringan akan disampaikan ke DPD dan DPP untuk dilakukan fit dan proper test sesuai tahapan yang dirumuskan oleh partai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PKS membangun komunikasi melalui proses penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota melalui PDI-P. Hasil penjaringan ini akan kami sampaikan kepada DPD dan juga DPP untuk selanjutnya dilakukan fit dan proper test sebagimana tahapan yang sudah dirumuskan,” kata Bung Dance sapaan akrab Dance Ishak Palit yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Salatiga saat ini.

Farras saat menyampaikan maksud dan tujuan mendaftar bacalon wakil wali kota

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved