KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus Sebut, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kades Bantal

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus Sebut, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kades Bantal

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus Sebut, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kades Bantal

Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus. Foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Salatiga) telah menyelesaikan penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Suparman, Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye beberapa waktu lalu.

Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Salatiga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Hasil pemeriksaan tidak terdapat dugaan pidana. Tetapi kami lanjutkan ke Bupati Semarang untuk mendapatkan tindakan administratif,” ujar Ketua Bawaslu Salatiga, Dayusman Junus (15/10/2024).

Dayusman menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Suparman, namun ia tidak hadir dalam kedua kesempatan tersebut. “Kami sudah melakukan pemanggilan selama dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tambahnya.

Selanjutnya, Bawaslu Salatiga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif ini. Suparman dianggap melanggar aturan tentang netralitas kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Sebelumnya, Bawaslu Salatiga juga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Dugaan ini muncul setelah postingan di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal yang memperlihatkan penggunaan sepeda motor dinas berpelat merah untuk kegiatan kampanye pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dalam foto yang diunggah akun Handrianus HR, terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berplat merah dengan nomor H 6280 XV, yang sedang berhenti di perempatan Tingkir, Kota Salatiga. Mereka tampak mengenakan kaus bergambar pasangan calon tersebut

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis