KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Agar Tidak Disalahgunakan, BB Yang Sudah Inkrah Dimusnakan Kejaksaan Dengan Cara Dibakar

Agar Tidak Disalahgunakan, BB Yang Sudah Inkrah Dimusnakan Kejaksaan Dengan Cara Dibakar

Agar Tidak Disalahgunakan, BB Yang Sudah Inkrah Dimusnakan Kejaksaan Dengan Cara Dibakar

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Sejumlah barang bukti narkoba yang sudah inkracht Van Gewijsde atau memiliki makna putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut di Kejaksaan Negeri yang berada di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).jumat (2/12/2022) .

Berbagai jenis barang bukti yang di musnahkan oleh Kejari Kota Salatiga, yakni:
Shabu dengan berat 3.8857 gram, tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram, obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang.

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan barang bukti ini pada periode Agustus – November 2022.

“Pemusnahan barang bukti ini saya berkeinginan semua ketika barang bukti itu sudah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Herwin.

Pemusnahan barang bukti ini menurutnya agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.
“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan dan supaya tidak disalahgunakan juga,” ucapnya.

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti beberapa tindak pidana yang ada di Kota Salatiga.

“Ada 23 perkara, seperti perjudian, narkotika, dan lainnya,” ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.

“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya, jadi obat-obatan tersebut sebelum dimusnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,” paparnya.

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian Saat diwawancarai media

 

 

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
[pekok2]