URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Joko Sugito (50), warga Widosari, Brumbungan, Semarang Tengah, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro Salatiga, dekat Roncalli, pada Rabu (29/1/2025) petang. Kecelakaan melibatkan truk Isuzu NMR 71T HD 5.8 dengan nomor polisi AD-8138-EE yang dikendarai Danang Sutha Wijaya (30), warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga, dan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi H-5146-ZH yang dikendarai korban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Alami Kecelakaan di Salatiga, Warga Semarang Meninggal Dunia Usai Tabrak Truck

Alami Kecelakaan di Salatiga, Warga Semarang Meninggal Dunia Usai Tabrak Truck

Alami Kecelakaan di Salatiga, Warga Semarang Meninggal Dunia Usai Tabrak Truck

Joko Sugito (50), warga Widosari, Brumbungan, Semarang Tengah, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro Salatiga, dekat Roncalli, pada Rabu (29/1/2025) petang. Kecelakaan melibatkan truk Isuzu NMR 71T HD 5.8 dengan nomor polisi AD-8138-EE yang dikendarai Danang Sutha Wijaya (30), warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga, dan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi H-5146-ZH yang dikendarai korban.
foto dok IST
Truck yang terlibat laka hingga mengakibatkan korban Joko meninggal dunia
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Joko Sugito (50) warga Widosari, Brumbungan, Semarang Tengah meningal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro Salatiga, dekat Roncalli, Rabu (29/1/2025) petang.

Dari keterangan petugas, Kamis (30/12025) pagi, disebutkan kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu truk Isuzu NMR 71T HD 5.8 No Pol AD-8138-EE dengan sepeda motor Honda Supra No. Pol H-5146-ZH. Pengemudi truk Danang Sutha Wijaya (30), warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga.

Kronologi semula kendaraan truk Isuzu melaju dari arah Kauman menuju ke arah Blotongan, kemudian sesampai di TKP mendahului kendaraan lain sehingga melebihi marka jalan. Pada saat bersamaan melaju sepeda motor yang dikendarai korban, dari arah berlawanan (dari arah Blotongan menuju kearah Kauman).

Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa saling menghindar sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas jalan raya, yang mengakibatkan korban meninggal dengan luka bagian kepala.

“Pengendara motor meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Sutopo

BACA JUGA :

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal
Seorang lansia asal Kabupaten Tegal, Ruslani (76), yang terpisah dari rombongan wisata di Taman Bunga New Celosia, Bandungan, Minggu (28/6/2026), berhasil ditemukan selamat di kawasan Alun-alun Lama Ungaran setelah dibantu seorang tukang ojek dan diamankan di Polsek Ungaran. Kepolisian kemudian berkoordinasi hingga korban kembali bertemu keluarganya serta mengimbau wisatawan lebih waspada saat bepergian bersama lansia dan anak-anak.
Hilang Saat Wisata di Celosia, Seorang Kakek Ditemukan Tukang Ojek di Alun-alun Lama Ungaran
Sebuah truk pengangkut paket tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur, terbakar di ruas Tol Semarang–Solo KM 464+500 A pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Kebakaran diduga dipicu patahnya as roda yang memunculkan api dari bagian ban hingga merambat ke bodi dan menghanguskan muatan. Dua armada Damkar Kota Salatiga bersama sejumlah instansi berhasil memadamkan api, sementara tidak ada korban jiwa dan penyebab pasti masih diselidiki.
Truk Paket Terbakar di Jalan Tol, Dugaan awal As Roda Belakang Patah hingga Semburkan Api
Polda Jawa Tengah mulai menyelidiki penyebab krisis pasokan sapi di Kota Salatiga yang memicu pedagang daging mogok berjualan selama lima hari. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhammad Solikhin Fery menyatakan, Jumat (26/6/2026), pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk mengusut kemungkinan penimbunan atau permainan harga, sekaligus memastikan kelangkaan murni akibat pasokan yang menurun.
Polisi Selidiki Penyebab Kelangkaan Daging Sapi di Salatiga
Sebuah truk trailer bermuatan baja sekitar 65 ton mengalami kecelakaan tunggal di Jembatan Kali Bodri, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Kamis (25/6/2026) dini hari. Kendaraan yang melaju dari Jakarta menuju Surabaya itu menabrak pelindung pilar jembatan diduga akibat pengemudi mengalami microsleep karena kelelahan. Tidak ada korban jiwa, namun truk dan struktur pengaman jembatan mengalami kerusakan.
Diduga Kejar Waktu dan Alami Microsleep, Truk Angkut 65 Ton Baja Hantam Pilar Jembatan Kali Bodri Kendal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut