URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Antisipasi Peredaran Upal dipasar Jelang Lebaran, Polsek Tengaran Edukasi Pedagang

Antisipasi Peredaran Upal dipasar Jelang Lebaran, Polsek Tengaran Edukasi Pedagang

Antisipasi Peredaran Upal dipasar Jelang Lebaran, Polsek Tengaran Edukasi Pedagang

featured-img

Kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo didampingi wakapolsek Iptu Wardoyo dan lurah pasar saat mengedukasi pedagang Kembangsari terkait antisipasi peredaran uang palsu, Senin (26/4/2021). Foto/IST/humas Polsek

RASIKAFM – Jajaran Polsek Tengaran menggelar sosialisasi terkait uang palsu dan protokol kesehatan guna pencegahan COVID-19 di Pasar Kembangsari, Senin (26/4/2021). Hal Ini dilakukan untuk mengedukasi pedagang agar mereka memahami ciri-ciri uang asli sehingga tidak menjadi korban tindak kejahatan peredaran uang palsu (upal).

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=BV1XmXF0PZk[/embedyt]

Kepada rasikafm.com kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo mengatakan, momen Ramadan kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, seperti peredaran upal. Ini harus diantisipasi agar peredaran upal bisa dicegah.

” kami melakukan edukasi kepada pedagang agar mereka memahami ciri-ciri fisik uang asli dan lebih teliti dalam bertransaksi. Ini upaya yang kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran upal,” katanya.

Kapolsek dan wakapolsek didampingi lurah pasar saat sosialisasi waspada upal dengan pedagang

selain mengedukasi pedagang, Polsek Tengaran juga melakukan langkah pencegahan secara tertutup dengan menerjunkan personel intel. Sejauh ini, belum ditemukan aksi peredaran upal di wilayah Kecamatan Tengaran.

“Dari hasil pengamatan di lapangan, hingga saat ini belum ada peredaran upal kami berharap tidak ada peredaran upal. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi dan segera laporkan ke kami jika mengetahui adanya peredaran upal,” tandasnya.

Sementara itu Kepala pasar Kembang sari Tengaran Guntur Haristanto juga mewanti wanti kepada para pedagang agar berhati hati saat transaksi apalagi dengan orang yang tidak dikenal “jika tahun lalu ada pelaku upal yang sempat diamankan maka tahun ini saya meminta pedagang agar waspada” jelasnya( rief )

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban