URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polri bersinergi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggelar program penanaman 10 juta pohon di seluruh Indonesia, sebuah inisiatif yang dicanangkan pada Rabu (15/11/2023) secara serentak di semua kabupaten/kota. Di Kabupaten Semarang, lebih dari 1.025 pohon budidaya seperti alpukat, mangga, belimbing, dan rambutan ditanam oleh Polres Semarang dan polsek jajaran, bekerja sama dengan forkopimda setempat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Antisipasi Perubahan Iklim Global, Polres Semarang Tanam Ribuan Pohon

Antisipasi Perubahan Iklim Global, Polres Semarang Tanam Ribuan Pohon

Antisipasi Perubahan Iklim Global, Polres Semarang Tanam Ribuan Pohon

Penanaman pohon serentak dilaksanakan oleh Polres Semarang bersama jajaran forkopimda Kabupaten Semarang di KHDTK Undip Semarang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Rabu (15/11/2023).

Foto: dok. Humas Polres Semarang

Penanaman pohon serentak dilaksanakan oleh Polres Semarang bersama jajaran forkopimda Kabupaten Semarang di KHDTK Undip Semarang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Rabu (15/11/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polri bekerja sama dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mencanangkan pogram penanaman 10 juta pohon di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak pada Rabu (15/11/2023) di seluruh kabupaten/kota.

Di Kabupaten Semarang, tak kurang dari 1.025 batang pohon budidaya seperti alpukat, mangga, belimbing dan rambutan ditanam oleh Polres Semarang bersama seluruh polsek jajaran dengan menggandeng forkopimda setempat. Penanaman pohon itu dilakukan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menuturkan, kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kapolri yang dimaksudkan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi perubahan iklim global.

“Total yang ditanam di sini (KHDTK) sebanyak 375 batang, sisanya ditanam di wilayah polsek jajaran,” ujar Oka.

Sementara Kepala KHDTK Undip Sri Puryono menyampaikan, apa yang dilaksanakan kali ini merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Oleh karenanya ia berpesan agar pohon yang telah ditanam dapat dirawat dan dijaga bersama-sama.

“Karena manfaatnya sangat besar, apalagi yang ditanam adalah pohon budidaya yang dapat diambil buahnya,” kata dia.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Semarang Basari, Pabung Kodim 0714/Salatiga Mayor CTP. Suhirzam, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nurkholis, Kajari Kabupaten Semarang, beserta jajaran forkopimcam Ungaran Timur dan perwakilan mahasiswa Undip.

Dalam kegiatan itu juga diisi dengan penyerahan bibit pohon secara simbolis kepada Lurah Susukan yang menandakan dimulainya penanaman pohon secara serentak. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut