RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dua orang pengedar norkoba jenis metamfetamina (sabu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga.
Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapat informasi di sekitar tempat tinggal salah satu pelaku, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tersangka diketahui adalah Rio Rizky Siswicaksono (25), warga Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, dan Septian Dwi Nugroho (29), warga Umbulsari Polanharjo Klaten.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1} UU RI 35/2006. Mereka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Asikin, saat memberikan keterangan pers di Pendapa Polres Salatiga.
Penangkapan tersangka setelah ada laporan masyarakat bahwa di RT 14 RW 1 Ringinawe, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga sering digunakan transaksi narkoba.
Tim Satresnarkoba Polres Salatiga mencurigai sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
”Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti narkoba yang hendak dijual,” tegas AKBP Feria Kurniawan.
Dari tangan tersangka disita sebuah tas kain hitam berisi satu botol plastik bening, yang berisi 12 paket sabu.
Lalu tiga paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna ungu, dan beberapa paket sabu lainnya.
Kemudian ada uang tunai, ponsel, gunting, timbangan, sedotan, dan lainnya.
”hingga kini Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.