RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin pihak berwenang dapat dihukum,” tegasnya saat kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Kabupaten Semarang Selasa (30/1/2024) sore.
Widorini juga turut mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh mematuhi peraturan yang melindungi hewan atau satwa langka tertentu.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Merbabu Wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum yang hadir pada acara itu menyebut Elang Jawa dan monyet berwarna abu-abu hitam adalah satwa prioritas dilindungi di kawasan Taman Nasional Merbabu.
“Masyarakat wajib mengetahui agar terhindar dari konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno mengajak warga untuk terus aktif memelihara lingkungan termasuk satwa.
“Sudah ada tradisi merti desa yang menjadi kebiasaan turun temurun yang harus dilestarikan untuk menjaga keseimbangan alam,” urainya. (win)