RASIKAFM.COM | UNGARAN – Akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran, Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Semarang mengalami penundaan sebesar Rp 38 miliar.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi kegiatan yang dapat ditangguhkan.
“Kami sedang menilai ulang kegiatan mana yang bisa ditunda, sembari menunggu arahan dari Kemendagri terkait kesesuaian program,” ujar Djarot saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Dampak dari penundaan dana tersebut, kata Djarot, membuat rangkaian acara Hari Jadi ke-504 Kabupaten Semarang terancam tanpa adanya kirab budaya yang biasa digelar setiap tahun.
“Karena efisiensi tersebut, beberapa kegiatan terpaksa dikurangi. Namun, jika ada sponsor atau pihak ketiga yang mendukung, kirab budaya masih bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Meski demikian, kegiatan yang bersifat sakral, seperti ziarah makam Ki Ageng Pandanaran I di Kota Semarang dan Sunan Pendanaran II di Bayat, Kabupaten Klaten, napak tilas Kabupaten Semarang, serta jamasan pusaka, tetap akan dilaksanakan.
Djarot juga menambahkan bahwa pemerintah daerah sedang mencari solusi untuk menutupi kekurangan dana yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Kami akan melakukan efisiensi dan pemangkasan anggaran pada sektor-sektor yang memungkinkan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Sebagai upaya efisiensi lebih lanjut, Pemkab Semarang juga berencana mengganti bohlam lampu dengan lampu LED untuk mengurangi biaya listrik bulanan. Selain itu, penggunaan AC juga akan diatur agar lebih efisien.
“Kami juga telah memerintahkan Diskominfo untuk memfasilitasi kebutuhan perangkat pendukung untuk rapat daring antar-OPD atau kecamatan menggunakan Zoom,” pungkas Djarot. (win)