RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kong Java Cafe & View yang berada di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Rabu (23/7/2025).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan, keberadaan kafe tersebut belum mengantongi izin resmi sejak mulai beroperasi pada 2024. Padahal, menurutnya, setiap usaha seharusnya memiliki dokumen pendukung perizinan.
“Mestinya ini ranah mitra kami di perizinan. Tapi faktanya, sejak berdiri tahun 2024 sampai sekarang, perizinan dari Kong Java ini belum ada,” ujar Wisnu.
Ia juga menyoroti adanya bangunan milik kafe yang berdiri di atas saluran irigasi. Berdasarkan peraturan daerah, bangunan semacam itu tidak diperbolehkan.
“Kami sudah tanyakan ke dinas soal aturan di perda, ternyata memang tidak diperbolehkan bangunan di atas sungai atau irigasi. Maka apapun alasannya, ini sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Pihak pengelola kafe berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan warga saat ada even khusus, seperti stan UMKM. Namun, Wisnu menyebut pihak kelurahan telah mengeluarkan teguran terhadap keberadaan bangunan itu.
“Even yang disebutkan pihak kafe itu masih perlu dicek kebenarannya. Tadi pihak kelurahan juga kami hadirkan, dan mereka mengaku sudah memberi teguran,” tambahnya.
Sementara Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menjelaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap data pelaku usaha di wilayahnya. Bila ditemukan pelaku usaha tanpa izin lengkap, akan segera diberikan surat peringatan dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait.
“Untuk izin dasar, ada yang menjadi kewenangan DLH dan DPU. Karena ini sektor akomodasi, maka juga berkaitan dengan Dinas Pariwisata. Kami mengajak pelaku usaha datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melengkapi izin agar bisa melanjutkan usaha,” kata dia.
Menurutnya, tidak ada kendala teknis dari pihak pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Mereka hanya belum memperbarui data di aplikasi perizinan karena masa pengisian data yang telah habis.
“Tadi mereka menyampaikan tidak ada kesulitan, hanya belum memasukkan data kembali saat durasi di aplikasi habis. Mereka koperatif, dan siap datang ke MPP untuk pembetulan data,” ungkapnya.
Soal bangunan di atas saluran irigasi, Hetty menegaskan akan dilakukan pengecekan lanjutan bersama tim teknis. “Itu jelas tidak diperbolehkan, dan akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (win)