URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bank Salatiga adakan acara buka bersama dan berbagi dengan anak yatim dalam rangka Ramadan 1444 Hijriyah. Hadirkan Ustadz untuk memberikan siraman rohani dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan. Selain itu, Bank Salatiga juga memberikan bantuan sembako dan santunan kepada 4 panti asuhan di Salatiga dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bank Salatiga Berikan Bantuan Sembako dan Bukber Dengan Panti Asuhan

Bank Salatiga Berikan Bantuan Sembako dan Bukber Dengan Panti Asuhan

Bank Salatiga Berikan Bantuan Sembako dan Bukber Dengan Panti Asuhan

Darto Supriyadi. Direktur Utama BPR Bank Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dalam rangka mengisi kegiatan dibulan suci Ramadan 1444 Hijriyah, perumda BPR Bank Salatiga mengadakan kegiatan buka bersama dan berbagi dengan anak yatim yang bertempat di gedung kantor pusat Jalan Diponegoro Nomor 10 Salatiga, jumat 14.4.2023. acara ini diikuti juga oleh jajaran management dan seluruh karyawan Bank Salatiga dengan mengundang anak yatim dari Panti Asuhan sekitar.

Ditengah acara juga menghadirkan Ustadz yang memberikan siraman rohani untuk menginspirasi dan menambah pengetahuan tentang Islam, “Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar karyawan serta bersyukur bahwa pada saat ini, Bank Salatiga Masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk bisa berbagi dengan mereka yang dicintai” kata Direktur Utama BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi.

Sebelumnya Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Salatiga bersedekah Ramadhan dengan memberikan bantuan sembako dan santunan kepada 4 panti asuhan.
Darto Supriyadi mengatakan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan sosial kepada sesama, apalagi di bulan Ramadan ini.

“Santunan dan bantuan sembako kepada anak yatim dan panti asuhan merupakan program sosial yang telah menjadi kegiatan rutin manajemen Bank Salatiga, ” kata Darto Supriyadi.

Sementara Humas Perumda BPR Bank Salatiga, Veri Dewi Verawati menambahkan bantuan diserahkan kepada 3 panti asuhan di Salatiga dan satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

“Semoga bantuan dan santunan ini bermanfaat menyambut lebaran. Panti asuhan di Ngawen, Penjawi, Warak (Salatiga). Satunya di Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, ” kata Veri Dewi Verawati.

Giat sosial bank Salatiga

BACA JUGA :

Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyalurkan bantuan peralatan kesehatan kepada Posyandu Plamboyan RW 3, Purwoyoso, Ngaliyan, serta karpet untuk Masjid Al Ghaffar di Manyaran, Semarang, pada 13 Agustus 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan aktivitas ibadah masyarakat di sekitar wilayah operasional jalan tol serta memperkuat hubungan dengan warga.
Bantuan JTT Menyasar Posyandu dan Masjid di Semarang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved