URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bank Salatiga adakan acara buka bersama dan berbagi dengan anak yatim dalam rangka Ramadan 1444 Hijriyah. Hadirkan Ustadz untuk memberikan siraman rohani dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan. Selain itu, Bank Salatiga juga memberikan bantuan sembako dan santunan kepada 4 panti asuhan di Salatiga dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bank Salatiga Berikan Bantuan Sembako dan Bukber Dengan Panti Asuhan

Bank Salatiga Berikan Bantuan Sembako dan Bukber Dengan Panti Asuhan

Bank Salatiga Berikan Bantuan Sembako dan Bukber Dengan Panti Asuhan

Darto Supriyadi. Direktur Utama BPR Bank Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dalam rangka mengisi kegiatan dibulan suci Ramadan 1444 Hijriyah, perumda BPR Bank Salatiga mengadakan kegiatan buka bersama dan berbagi dengan anak yatim yang bertempat di gedung kantor pusat Jalan Diponegoro Nomor 10 Salatiga, jumat 14.4.2023. acara ini diikuti juga oleh jajaran management dan seluruh karyawan Bank Salatiga dengan mengundang anak yatim dari Panti Asuhan sekitar.

Ditengah acara juga menghadirkan Ustadz yang memberikan siraman rohani untuk menginspirasi dan menambah pengetahuan tentang Islam, “Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar karyawan serta bersyukur bahwa pada saat ini, Bank Salatiga Masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk bisa berbagi dengan mereka yang dicintai” kata Direktur Utama BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi.

Sebelumnya Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Salatiga bersedekah Ramadhan dengan memberikan bantuan sembako dan santunan kepada 4 panti asuhan.
Darto Supriyadi mengatakan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan sosial kepada sesama, apalagi di bulan Ramadan ini.

“Santunan dan bantuan sembako kepada anak yatim dan panti asuhan merupakan program sosial yang telah menjadi kegiatan rutin manajemen Bank Salatiga, ” kata Darto Supriyadi.

Sementara Humas Perumda BPR Bank Salatiga, Veri Dewi Verawati menambahkan bantuan diserahkan kepada 3 panti asuhan di Salatiga dan satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

“Semoga bantuan dan santunan ini bermanfaat menyambut lebaran. Panti asuhan di Ngawen, Penjawi, Warak (Salatiga). Satunya di Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, ” kata Veri Dewi Verawati.

Giat sosial bank Salatiga

BACA JUGA :

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu Hadi Mulyono, warga Desa Gondangmanis, Kudus, mewujudkan impian memiliki rumah layak setelah 25 tahun. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung hasil program tersebut, Senin (29/6/2026), seraya menegaskan perbaikan RTLH menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang berlanjut dengan target 5.000 unit rumah pada 2026.
Dulu Kebanjiran dan Nyaris Roboh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Berdiri Kokoh Berkat Bantuan RTLH
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut