URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bayi Baru Berumur 2 Jam Ditemukan Di Pinggir Jalan

Bayi Baru Berumur 2 Jam Ditemukan Di Pinggir Jalan

Bayi Baru Berumur 2 Jam Ditemukan Di Pinggir Jalan

featured-img

Bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di pinggir Jalan Mega Raya III Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Jumat (25/6/2021) saat ini sudah mendapatkan perawatan.

RASIKAFM – Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pinggir Jalan Mega Raya III Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Bayi yang diduga baru berumur dua jam itu ditemukan di dalam kardus bekas sepatu warna merah merk Diadora dalam keadaan sehat.

Saat ini bayi tersebut langsung dibawa ke Klinik Pratama Annisa Perum Bringin Indah Blok A Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan untuk mendapatkan perawatan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=eapjNz9uBqQ[/embedyt]

Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian C Lolowang menjelaskan, penemuan bayi tersebut ditemukan setelah ada dua orang pengguna jalan yang mendengar jerit tangis suara bayi.

Dua pengguna jalan itu bernama Muhammad Wildan Amri Ulin Nuha (16) dan Dhiko Evan Anindya (18) warga Karanganyar, Kecamatan Tugu mendengar suara bayi ketika hendak pulang ke rumah.

Karena takut untuk mengecek keadaan itu, dua orang itu meminta pertolongan kepada Nursan (43) seorang Satpam di Perumahan Panorama Banjaran, Kecamatan Ngaliyan.

“Kemudian bayi itu dibawa ke Klinik untuk dilakukan pembersihan. Karena bayi ditemukan dalam keadaan dikerumunin semut dan dari pihak Klinik menyampaikan bahwa umur bayi itu kemungkinan baru dua jam,” kata Christian kepada halosemarang.id.

Saat ini, lanjut Christian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Klinik tersebut untuk mendapatkan perawatan mengingat korban sangat butuh perhatian khusus.

“Karena dari klinik tersebut tak bisa menampung korban. Maka akan berkoordinasi dengan RS Tugu untuk merawat bayi agar tetap sehat. Karena kita harus serahkan kepada yang ahli sebab bayi sangat butuh nutrisi,” bebernya.

Sementara itu, Bidan Klinik Pratama Annisa, Surtini menjelaskan, bayi ditemukan dalam keadaan tali pusar yang sudah dipotong. Beruntung tak ada pendarahan yang serius pada tubuh korban.

Bayi itu mempunyai berat badan yang normal dengan umur kehamilan sekitar 39 sampai 40 minggu. Saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan penanganan medis agar bayi bisa tetap terjaga dan selamat.

“Bayi itu mempunyai berat badan seberat 2 kilogram 7 ons dan tinggi 47 centimeter. Alhamdulillah tadi cuma dipotong aja talipusarnya dan tidak ada pendarahan. Saat ini darah sudah beku dan kami lakukan pencepitan agar tidak terjadi pendarahan,” ungkapnya. (alv)

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan