SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 328 item produk kosmetik ilegal dan berbahaya dengan nilai Rp. 61.431.000.
Kepala BPOM Semarang Sandra M P Linthin mengatakan, arang tersebut didapati dari kegiatan penertiban pasar dari peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau Mengandung Bahan Berbahaya sepanjang 18 hingga 29 Juli 2022 di 18 kabupaten atau kota di Jawa Tengah (Jateng).
Dirinya menambahkan, barang hasil sitaan ini adalah 54 sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari toko, swalayan atau grosir sebanyak 37 sarana serta salon atau klinik sebanyak 17.
“Dari 328 produk kosmstik ilegal dan berbahaya yang disita, produk impor lebih mendominasi daripada produk lokal,” ujar Sandra saat jumpa pers di Kantor BBPOM Semarang, Senin (1/8/2022).
Ia menerangkan, rincian produk impor yang disita berjumlah 208 item atau 63,4 persen dengan nilai ekonomi sebesar Rp 38.789.200. Sedangkan untuk produk lokal berjumlah 120 item atau 36,6 persen yang berjumlah Rp. 22.641.900.
Dengan lebih banyaknya produk impor yang disita daripada produk lokal, Sandra meminta masyarakat untuk tidak sering menggunakan bahan ilegal.
“Ini menjadi perhatian dalam pengawasan pemasukan barang impor, selain pembinaan industri lokal untuk melakukan registrasi produk, sehingga memiliki legalitas untuk diedarkan,” ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha yang mengedarkan produknya di toko, distributor, swalayan, maupun klinik atau salon juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk dengan mengantongi izin edar dan terhindar dari bahan berbahaya.
“Intensifikasi pengawasan produk kosmetik beredar ini masih perlu dilakukan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal, bahan berbahaya, kadaluarsa maupun rusak,” tegas Sandra.
Dengan penemuan kosmetik ilegal, ia menghimbau kepda masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk. Diharapkan produk yang dikonsumsi adalah aman dan legal.
“Kesadaran konsumen perlu ditingkatkan untuk mampu memilih produk yang aman digunakan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi,” ucapnya.
Perlu diketahui, dalam pengungkapan ini, BBPOM Semarang bekerja sama dengan lintas sektor, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP di lingkup Provinsi Jateng serta Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng.