URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 328 item produk kosmetik ilegal dan berbahaya dengan nilai Rp. 61.431.000. Kepala BPOM Semarang Sandra M P Linthin mengatakan, arang tersebut didapati dari kegiatan penertiban pasar dari peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau Mengandung Bahan Berbahaya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BBPOM Semarang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Dengan Total Puluhan Juta

BBPOM Semarang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Dengan Total Puluhan Juta

BBPOM Semarang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Dengan Total Puluhan Juta

Rilis kasus Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 328 item produk kosmetik ilegal dan berbahaya dengan total nilai puluhan juta rupiah di Kantor BBPOM Semarang, Senin (1/8/2022).
featured-img

SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 328 item produk kosmetik ilegal dan berbahaya dengan nilai Rp. 61.431.000.

Kepala BPOM Semarang Sandra M P Linthin mengatakan, arang tersebut didapati dari kegiatan penertiban pasar dari peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau Mengandung Bahan Berbahaya sepanjang 18 hingga 29 Juli 2022 di 18 kabupaten atau kota di Jawa Tengah (Jateng).

Dirinya menambahkan, barang hasil sitaan ini adalah 54 sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari toko, swalayan atau grosir sebanyak 37 sarana serta salon atau klinik sebanyak 17.

“Dari 328 produk kosmstik ilegal dan berbahaya yang disita, produk impor lebih mendominasi daripada produk lokal,” ujar Sandra saat jumpa pers di Kantor BBPOM Semarang, Senin (1/8/2022).

Ia menerangkan, rincian produk impor yang disita berjumlah 208 item atau 63,4 persen dengan nilai ekonomi sebesar Rp 38.789.200. Sedangkan untuk produk lokal berjumlah 120 item atau 36,6 persen yang berjumlah Rp. 22.641.900.

Dengan lebih banyaknya produk impor yang disita daripada produk lokal, Sandra meminta masyarakat untuk tidak sering menggunakan bahan ilegal.

“Ini menjadi perhatian dalam pengawasan pemasukan barang impor, selain pembinaan industri lokal untuk melakukan registrasi produk, sehingga memiliki legalitas untuk diedarkan,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha yang mengedarkan produknya di toko, distributor, swalayan, maupun klinik atau salon juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk dengan mengantongi izin edar dan terhindar dari bahan berbahaya.

“Intensifikasi pengawasan produk kosmetik beredar ini masih perlu dilakukan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal, bahan berbahaya, kadaluarsa maupun rusak,” tegas Sandra.

Dengan penemuan kosmetik ilegal, ia menghimbau kepda masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk. Diharapkan produk yang dikonsumsi adalah aman dan legal.

“Kesadaran konsumen perlu ditingkatkan untuk mampu memilih produk yang aman digunakan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi,” ucapnya.

Perlu diketahui, dalam pengungkapan ini, BBPOM Semarang bekerja sama dengan lintas sektor, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP di lingkup Provinsi Jateng serta Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved