KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi

Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi

Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi

Suasana saat anggota DPR Salatiga rapat jumat pagi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga, Menyusul berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Masud menyebut interpelasi ini diajukan karena Wali Kota dianggap tidak transparan dalam sejumlah kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, diantaranya

Pemindahan Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman tanpa kajian matang dan komunikasi dengan DPRD,

Penerapan retribusi sampah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanpa sosialisasi yang memadai,

Pengurangan tenaga harian lepas (THL) yang direncanakan dialihkan ke perusahaan swasta PT SCI tanpa kejelasan konsep serta
Pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tanpa koordinasi.

Kepada sejumlah wartawan ketua DPRD Dance Ishak Palit menegaskan, rencana relokasi pasar demi pembangunan pusat perbelanjaan modern berpotensi merusak ekonomi rakyat kecil dan tatanan sosial budaya masyarakat Salatiga.

Saat ini para pedagang merasa cemas karena belum ada kepastian lokasi baru, serta kurangnya keterlibatan DPRD dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Terkait retribusi sampah, DPRD menyayangkan sosialisasi Perda yang baru dilakukan pada November 2024.

Evaluasi yang minim membuat masyarakat bingung dan menimbulkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan Wali Kota.

Permasalahan juga muncul dari Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka disebut berperan penting dalam pelayanan publik, namun justru diancam diberhentikan dan dipindahkan ke PT SCI.

DPRD menilai langkah ini tak punya dasar hukum dan menunjukkan sikap arogan dari eksekutif terhadap sektor swasta.

Adapun soal pemangkasan TPP ASN, DPRD menyebut kebijakan ini menimbulkan keresahan luas karena tidak ada pemberitahuan atau dialog dengan pihak terkait.

TPP merupakan bentuk penghargaan bagi ASN yang sudah bekerja keras, dan pengurangannya dianggap melemahkan semangat kerja.

DPRD Kota Salatiga berharap Wali Kota segera memberikan klarifikasi atas semua keputusan tersebut dan membuka ruang dialog terbuka bersama DPRD dan masyarakat.

Dance saat berikan keterangan kepada Media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]