KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Beny Setyono, Perindo Jateng Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga

Beny Setyono, Perindo Jateng Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga

Beny Setyono, Perindo Jateng Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga

Foto: Dok

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Ketua Bidang OKK DPW Perindo Jawa Tengah, Beny Setyono, memprotes dengan keras pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah exit tol Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (8/12/2023) sore saat Beny dan timnya sedang melakukan pemasangan.

Beny Setyono menceritakan bahwa tiga orang yang mengaku dari staf Kelurahan Tingkir Tengah mendatangi mereka.

Saat diminta surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya. Mereka mengklaim sebagai pengawas tanpa surat resmi yang mendukung.

“Tapi saat saya desak untuk menunjukan surat tugas dan sebagainya, dia tidak bisa. Lalu mengatakan sebagai pengawas, tapi juga tidak menunjukkan surat,” jelasnya.

Sebelum memasang APK Perindo, Beny mencatat bahwa sudah ada alat peraga dari partai lain di lokasi tersebut. Meskipun memasang bersebelahan, Beny heran karena hanya APK Perindo yang dilarang, sementara alat peraga partai lain tidak mengalami hambatan.

“Jadi saya memasang bersebelahan, tapi kenapa hanya punya Perindo yang dilarang, sementara sebelumnya sudah ada milik partai lain. Itu lokasinya di sempadan jalan,” paparnya.

Dia menyatakan dugaan adanya intervensi, terutama setelah pihak yang memprotes menelepon lurah setempat.

“Karena pelarangan ini, kami menduga ada intervensi. Karena saat kami berdebat itu, dia menelepon Lurah dan menyampaikan yang terjadi,” ungkap Beny.

Beny Setyono berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung secara fair dan adil. Meskipun mengetahui aturan pemasangan APK, dia menyoroti kekurangan kejelasan dalam pelarangan tersebut, khususnya karena tidak ada penjelasan yang memadai.

“Saat ini adalah masa kampanye, kami juga mengetahui aturan pemasangan APK. Kami tidak memasang di institusi pendidikan, tempat ibadah, tapi dilarang tanpa kejelasan,”terang Beny.

terpisah, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, mengungkapkan bahwa pelarangan terjadi karena APK milik Perindo dipasang di tanah milik pemerintah.

Dia menekankan bahwa pemasangan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mendapatkan izin dari pemilik tanah.

Dayusman menyatakan bahwa jika pemasangan dilakukan tanpa izin, akan ditertibkan setelah terpasang.  (rief)

Wakil Ketua Bidang OKK DPW Perindo Jawa Tengah, Beny Setyono

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
BMKG memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Hasil observasi di Semarang pukul 05.30 WIB mencatat suhu 26,5°C dan kelembapan 75%, dengan angin tenggara 5 km/jam. Hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di pegunungan bagian barat dan tengah.
05 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Jateng Berpotensi Hujan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]