URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wakil Ketua Bidang OKK DPW Perindo Jawa Tengah, Beny Setyono, mengungkapkan protes keras terkait pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di exit tol Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat (8/12/2023) sore. Beny dan timnya, yang tengah melakukan pemasangan, dihadang oleh tiga orang yang mengaku dari staf Kelurahan Tingkir Tengah tanpa dapat menunjukkan surat tugas resmi.
WAKIL KETUA BIDANG OKK DPW PERINDO JAWA TENGAH, BENY SETYONO, MENGUNGKAPKAN PROTES KERAS TERKAIT PELARANGAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI EXIT TOL KELURAHAN TINGKIR TENGAH, KECAMATAN TINGKIR, KOTA SALATIGA PADA JUMAT (8/12/2023) SORE. BENY DAN TIMNYA, YANG TENGAH MELAKUKAN PEMASANGAN, DIHADANG OLEH TIGA ORANG YANG MENGAKU DARI STAF KELURAHAN TINGKIR TENGAH TANPA DAPAT MENUNJUKKAN SURAT TUGAS RESMI.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Beny Setyono, Perindo Jateng Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga

Beny Setyono, Perindo Jateng Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga

Beny Setyono, Perindo Jateng Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga

Foto: Dok
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Ketua Bidang OKK DPW Perindo Jawa Tengah, Beny Setyono, memprotes dengan keras pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah exit tol Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (8/12/2023) sore saat Beny dan timnya sedang melakukan pemasangan.

Beny Setyono menceritakan bahwa tiga orang yang mengaku dari staf Kelurahan Tingkir Tengah mendatangi mereka.

Saat diminta surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya. Mereka mengklaim sebagai pengawas tanpa surat resmi yang mendukung.

“Tapi saat saya desak untuk menunjukan surat tugas dan sebagainya, dia tidak bisa. Lalu mengatakan sebagai pengawas, tapi juga tidak menunjukkan surat,” jelasnya.

Sebelum memasang APK Perindo, Beny mencatat bahwa sudah ada alat peraga dari partai lain di lokasi tersebut. Meskipun memasang bersebelahan, Beny heran karena hanya APK Perindo yang dilarang, sementara alat peraga partai lain tidak mengalami hambatan.

“Jadi saya memasang bersebelahan, tapi kenapa hanya punya Perindo yang dilarang, sementara sebelumnya sudah ada milik partai lain. Itu lokasinya di sempadan jalan,” paparnya.

Dia menyatakan dugaan adanya intervensi, terutama setelah pihak yang memprotes menelepon lurah setempat.

“Karena pelarangan ini, kami menduga ada intervensi. Karena saat kami berdebat itu, dia menelepon Lurah dan menyampaikan yang terjadi,” ungkap Beny.

Beny Setyono berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung secara fair dan adil. Meskipun mengetahui aturan pemasangan APK, dia menyoroti kekurangan kejelasan dalam pelarangan tersebut, khususnya karena tidak ada penjelasan yang memadai.

“Saat ini adalah masa kampanye, kami juga mengetahui aturan pemasangan APK. Kami tidak memasang di institusi pendidikan, tempat ibadah, tapi dilarang tanpa kejelasan,”terang Beny.

terpisah, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, mengungkapkan bahwa pelarangan terjadi karena APK milik Perindo dipasang di tanah milik pemerintah.

Dia menekankan bahwa pemasangan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mendapatkan izin dari pemilik tanah.

Dayusman menyatakan bahwa jika pemasangan dilakukan tanpa izin, akan ditertibkan setelah terpasang.  (rief)

Wakil Ketua Bidang OKK DPW Perindo Jawa Tengah, Beny Setyono

BACA JUGA :

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved