RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sat Lantas Polres Semarang kembali melakukan penertiban terhadap balapan liar yang kerap mengganggu ketertiban di Kabupaten Semarang. Operasi ini dilakukan pada Minggu dini hari (26/1/2025) di Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam kegiatan ini, polisi berhasil mengamankan 89 unit sepeda motor.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan perwira Lantas. Dari 89 kendaraan yang diamankan tersebut, 18 di antaranya menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar.
“Setelah kami amankan, para pemilik kendaraan kami arahkan untuk menuntun kendaraan mereka menuju kantor Sat Lantas,” jelas Ratna dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2025).
Untuk memberikan efek jera, Polres Semarang menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang terlibat dalam balapan liar harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 26 Maret 2025.
“Mereka juga diwajibkan melengkapi administrasi dan perangkat kendaraan yang sesuai agar laik jalan. Saat mengambil kendaraan harus melibatkan Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan orang tua,” tegasnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menuturkan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap balapan liar. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta warga sekitar.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak yang menggunakan kendaraan roda dua, pastikan mereka tidak melanggar aturan lalu lintas,” imbuhnya.
Lingga juga menyarankan agar remaja yang memiliki hobi otomotif bisa menyalurkannya di event resmi atau di sirkuit yang sudah disediakan, seperti di wilayah Tuntang.
“Dengan begitu, mereka bisa menyalurkan hobi balapnya tanpa mengganggu lingkungan dan melanggar peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (win)