URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sat Lantas Polres Semarang menertibkan balapan liar yang sering mengganggu ketertiban di Kabupaten Semarang, dengan mengamankan 89 sepeda motor dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (26/1/2025) di Jalan Diponegoro, Ungaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Beri Efek Jera, Puluhan Pebalap Liar di Ungaran Diganjar Sidang di Pengadilan

Beri Efek Jera, Puluhan Pebalap Liar di Ungaran Diganjar Sidang di Pengadilan

Beri Efek Jera, Puluhan Pebalap Liar di Ungaran Diganjar Sidang di Pengadilan

Puluhan pebalap liar menuntun sepeda motornya usai terjaring razia balap liar yang dilakukan oleh Polres Semarang di Jalan Diponegoro Ungaran, Minggu dini hari (26/1/2025). Foto: Humas Polres Semarang
Puluhan pebalap liar menuntun sepeda motornya usai terjaring razia balap liar yang dilakukan oleh Polres Semarang di Jalan Diponegoro Ungaran, Minggu dini hari (26/1/2025). Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sat Lantas Polres Semarang kembali melakukan penertiban terhadap balapan liar yang kerap mengganggu ketertiban di Kabupaten Semarang. Operasi ini dilakukan pada Minggu dini hari (26/1/2025) di Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam kegiatan ini, polisi berhasil mengamankan 89 unit sepeda motor.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan perwira Lantas. Dari 89 kendaraan yang diamankan tersebut, 18 di antaranya menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar.

“Setelah kami amankan, para pemilik kendaraan kami arahkan untuk menuntun kendaraan mereka menuju kantor Sat Lantas,” jelas Ratna dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2025).

Untuk memberikan efek jera, Polres Semarang menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang terlibat dalam balapan liar harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 26 Maret 2025.

“Mereka juga diwajibkan melengkapi administrasi dan perangkat kendaraan yang sesuai agar laik jalan. Saat mengambil kendaraan harus melibatkan Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan orang tua,” tegasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menuturkan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap balapan liar. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta warga sekitar.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak yang menggunakan kendaraan roda dua, pastikan mereka tidak melanggar aturan lalu lintas,” imbuhnya.

Lingga juga menyarankan agar remaja yang memiliki hobi otomotif bisa menyalurkannya di event resmi atau di sirkuit yang sudah disediakan, seperti di wilayah Tuntang.

“Dengan begitu, mereka bisa menyalurkan hobi balapnya tanpa mengganggu lingkungan dan melanggar peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved