URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil ungkap perkara narkotika.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU dari Perkara Narkotika

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU dari Perkara Narkotika

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU dari Perkara Narkotika

Featured Image

SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil ungkap perkara narkotika.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, palaku dalam kasus ini adalah narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap yang bernama Slamet Teguh Wahyudi (STW).

Napi kasus narkotika ini menyuruh tersangka lainnya yakni istrinya yang bernama Andhi Widarti (AW) warga Semarang untuk menggunakan dengan tujuan menjadikan aset atau barang dari hasil kejahatan narkotikanya.

Dalam hasil pemeriksaan perkara ini, BNNP Jateng kemudian menyita hasil kejahatan narkotika yang telah digunakan diantaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 122 meter2 yang berada di Taman Verbena I Blok BB7 No. 12 Perum Green Wood Kota Semarang.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sertifikat, 1 sepeda motor, 4 logam mulia seberat 0,025 gram, 1 loga mulia seberat 0,05 gram, uang tunai, tiga rekening bank dan 3 barang elektronik.

“Kasus TPPU Jaringan STW. Dia (STW) perannya menjalankan bisnis narkotika dan menyuruh istrinya untuk menyimpan dan memindahkan dan membelanjakan uang hasil narkotika menjadi aset dengan mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” ujar Kombes Arief saat penyitaan aset di Perum Green Wood Semarang, Kamis (6/10/2022).

Arief menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kejahatan tersangka diketahui telah dilakukan pada 6 sampai 8 Juni 2022. Modus pelaku STW adalah melakukan bisnis narkotika di dalam Lapas dan menampung hasil kejahatannya di rekening milik orang lain yang bernama Tatang Sutanto.

Dari bank milik Tatang, kemudian dibuat M-Banking yang dioperasikan dikendalikan secara penuh oleh istri STW yakni Andhi Widarti. “Selain untuk membeli aset, juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Sedangkan kasus TPPU ini terungkap bermula dari BNNP Jateng menangani kasus TPPU lainnya pada tahun 2021 dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, BNNP Jateng telah mengamankan tiga tersangka yakni Yogga Prasetyo, Roy Irvan dan Ari Nugroho.

Saat dilakukan pendalaman kasus, ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga ke rekening Tatang Sutanto yang ternyata digunakan oleh istri STW atas perintahnya ketika menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.

“Kemudian BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto dan STW. Lalu melakukan penangkapan terhadap AW di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 800 juta,” paparnya.

Kini berkas perkara TPPU sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 3 Jo Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 atau pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan ini melibatkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (Duniatex) Ungaran sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, dan berlokasi di Kalirejo, Ungaran Timur.
DLH Kabupaten Semarang Temukan Pencemaran Sungai Kaligung, PT Duniatex Terancam Sanksi Tegas
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Masud, dalam rapat paripurna di Kota Salatiga pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
Pemkab Semarang Tunggu Investor Bangun Rumah Sakit di Wilayah Selatan

INFOGRAFIS

TERKINI

Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Penyuluh Agama di Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya
Kementerian Agama Kota Salatiga mengadakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif dan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Penyuluh Agama Islam se-Kota Salatiga untuk meningkatkan kompetensi dakwah di era digital....
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan ini melibatkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (Duniatex) Ungaran sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, dan berlokasi di Kalirejo, Ungaran Timur.
DLH Kabupaten Semarang Temukan Pencemaran Sungai Kaligung, PT Duniatex Terancam Sanksi Tegas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan...
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Masud, dalam rapat paripurna di Kota Salatiga pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk...
Penemuan jenazah bayi di area pemakaman umum Secokro menggegerkan warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Warga setempat yang tengah berziarah pada Kamis, 9 Mei 2025, menjadi pihak pertama yang mengetahui peristiwa ini. Kejadian berlangsung di sekitar makam saat warga mencurigai gundukan tanah baru tak lama setelah melihat seorang pria keluar dari lokasi tersebut.
Jenazah Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Leyangan Ungaran
Penemuan jenazah bayi di area pemakaman umum Secokro menggegerkan warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Warga setempat yang tengah berziarah pada...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
Pemkab Semarang Tunggu Investor Bangun Rumah Sakit di Wilayah Selatan
Pemerintah Kabupaten Semarang merencanakan pembangunan rumah sakit di wilayah selatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Bupati Semarang Ngesti Nugraha...
Muat Lebih

POPULER

Rektor UKSW Apresiasi Mahasiswa Kritis di Era Disrupsi
Rektor UKSW Apresiasi Mahasiswa Kritis di Era Disrupsi
Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Semarang dan mencuat kembali setelah temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran
Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.
Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).