RASIKAFM.COM | UNGARAN – IGD atau Instalansi Gawat Darurat adalah unit di rumah sakit yang memberikan pelayanan medis pertama untuk pasien dengan kondisi gawat darurat. IGD beroperasi 24 jam sehari, tujuh hari dalam satu minggu, dan memiliki fasilitas serta tenaga medis yangterlatih untuk memberikan penanganan cepat dan tepat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan menjelaskan bahwa menurut Perauran Presiden Republik Inonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada bagian ketiga pelayanan dalam keadaan gawat darurat adalah kondisi Dimana peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan (faskes) baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Terkait dengan kondisi kegawat daruratan kami menghimbau kepada faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan Kesehatan bagi peserta yang mengalami kondisi darurat. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN,” tutur Subkhan.
Subkhan juga meminta kepada faskes dalam tahapan pemeriksaan dan penanganan terhadap pasien yang mengalami kondisi darurat dapat menentukan triase, yaitu memilah atau menyortir pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan mereka saat berada di IGD. Proses ini dapat membantu mengoptimalkan penggunaan sumber daya medis dan memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.
“Penetuan triase sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kegawatdaruratan. Setiap faskes harus memiliki standar triase yang ditetapkan oleh Pimpinan dari masing-masing faskes dan dipahami oleh para dokter maupun tenaga medis yang bertugas di IGD,” ujar Subkhan.
Dalam kesempatan yang sama, Subkhan Kembali menghimbau kepada seluruh faskes khususnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh petugas di IGD dalam menentukan triase di faskes tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari adanya kesalahpamahan terkait dengan kondisi kegawatdaruratan pasien saat di IGD.
Ditemui di ruang IGD RSUD Gondo Suwarno, Kepala IGD RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran, Windi Artanti menyampaikan bahwa IGD merupakan salah satu garda terdepan di rumah sakit. Bersama dengan jajaran manajemen serta tenaga medis yang bertugas di ruang IGD, Windi terus berupaya untuk berkomitmen dalam upaya peningkatan mutu layanan dengan memberikan pelatihan khusus tentang kegawatdaruratan di IGD.
“Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin kepada pasiesn di IGD RSUD dr. Gondo Suwarno adalah salah satu komitmen kami dalam Janji Layanan JKN. Tidak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan Kesehatan antara pasien Program JKN dengan pasien umum, semua sama,” tutur Windi.
Windi mengungkapkan semenjak adanya Program JKN, banyak sekali pasien yang langsung mendatangi IGD di RSUD dr. Gondo Suwarno, namun dirinya tetap memberikan pelayanan sesuai dengan Tingkat kegawatdaruratan pasien dan sesuai dengan prosedur. Kepada peserta yang sekiranya belum masuk dalam kondisi gawat darurat, bersama dengan jajarannya berupaya memberikan edukasi tentang kegawatdaruratan.
“Sebelum adanya Program JKN, sebagai dokter yang bertugas di IGD ketika ada pasien yang datang dengan kondisi yang sangat darurat, pasien sangat menakutkan hal-hal yang berhungan dengan biaya pelayanan Kesehatan. Namun saat ini, dengan adanya Program JKN banyak sekali pasien yang memiliki kondisi darurat dan memerlukan penanganan medis yang cukup serius sangat terbantu sekali. Setidaknya mereka tidak khawatir lagi terkait biaya. Kami juga selalu mencoba untuk memberikan pemahaman kepada pasien yang kami rasa tidak dalam kondisi darurat untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu,” ungkap Windi. (am/hrs-wd)