URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Unit Resmob Polsek Ngaliyan bersama Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua orang komplotan yang mengaku menjadi polisi dan menodongkan pistol korek untuk mencari uang agar bisa membayar mobil rental yang ia sewa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Butuh Uang, Dua Warga Semarang Ngaku Jadi Polisi Dan Todongkan Pistol Korek Untuk Bayar Rental Mobil

Butuh Uang, Dua Warga Semarang Ngaku Jadi Polisi Dan Todongkan Pistol Korek Untuk Bayar Rental Mobil

Butuh Uang, Dua Warga Semarang Ngaku Jadi Polisi Dan Todongkan Pistol Korek Untuk Bayar Rental Mobil

featured-img

Karena perkara tersebut, lanjut Umbar, kedua tersangka akan membawa korban menuju Polda Jateng. Akan tetapi yang terjadi malah korban dibawa berputar-putar oleh kedua tersangka ke daerah Semarang atas atau Kabupaten Semarang.

Saat pagi harinya, karena butuh uang, tersangka Faizal menakut-nakuti korban agar tidak dibawa ke kantor kepolisian dengan menawari korban untuk menggadaikan motornya.

“Setelah digadaikan muncul harga Rp. 3,5 juta. Setelah modusnya berhasil, korban diantar pulang ke daerah Krapyak namun dompet dan kantong korban diperiksa ternyata masih ada uang Rp. 650 ribu uang Rp. 600 diambil Rp. 50nya dikasih ke korban,” bebernya.

“Selanjutnya korban disuruh pulang jalan kaki. Lalu korban naik ojek menuju ke Polsek Ngaliyan untuk melapor. Korban sempat dijanjilan oleh tersangka akan mengembalikan motornya jika korban bisa menyerahkan atau tukar ndas (pelaku peredaran narkoba),” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut kedua tersangka itu baru saja keluar dari masa tahanannya akibat kasus kejahatan yang pernah mereka lakukan.

“Atas nama Fayzal pernah divonis penjara 1 tahun di Lapas Kedungpane atas kasus curanmor pada tahun 2019. Sedangkan tersangka Talex juga pernah diproses atas kasus penggelapan pada tahun 2020 dan dipidana 2 tahun jadi baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Pages ( 2 of 2 ): « Sebelum1 2

BACA JUGA :

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut