URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kawasan Candi Gedongsongo di Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) dan dikeluarkan sistem zonasi dengan empat zona yang bertujuan untuk menjaga keaslian kawasan tersebut dan mencegah kerusakan. Zona inti berfungsi melindungi secara langsung cagar budaya, zona penyangga untuk membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi merusak, zona pengembangan untuk kepentingan rekreasi, dan zona penunjang untuk prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan

Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan

Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023)

Foto:/win

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023)
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN- Kawasan Candi Gedongsongo yang terletak di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui keputusannya Nomor 195/M/2015 tentang Kompleks Percandian Gedongsongo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Sebagai tindak lanjut hal itu, maka dikeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo.

Sistem zonasi di kawasan percandian ini memuat empat zona, yakni zona inti, penyangga, pengembangan dan penunjang. Penetapan zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar
tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

“Jadi bukan membatasi, melainkan untuk mengatur agar pemanfaatan zona-zona tersebut sesuai peruntukannya sehingga usia candi dari abad 9 ini bisa terjaga dan berumur panjang,” ungkap Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin dalam kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang
Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan Judi, empat zona yang diatur meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang. Zona inti merupakan area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya dan kondisi fisiknya. Zona penyangga adalah area yang difungsikan untuk pelindungan zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.

“Kemudian zona pengembangan merupakan area yang memiliki potensi pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan,” terangnya

Dan yang terakhir adalah zona penunjang yang diperuntukkan bagi
kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan
kepentingan bagi masyarakat luas seseuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang.

“Sebetulnya kajian terkait zonasi ini sudah sering dilakukan akan tetapi keputusan yang mengatur hal tersebut baru terbit pada tahun 2021. Sehingga dengan badan hukum melalui Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 ini mudah-mudahan legal aspeknya lebih kuat,” lanjutnya.

Judi menyebut, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pelestarian warisan peninggalan budaya Hindu dari zaman Wangsa Syailendra abad ke-9 ini. Diantaranya adalah faktor alam dan persepsi masyarakat.

“Kalau faktor alam harus kerjasama dengan berbagai pihak. Kebudayaan ini hulunya di Kemendikbudristek, sedangkan hilirnya ada di Kemenparekraf, Kemenko PMK dan Kemen PUPR. Sedangkan faktor persepsi masyarakat berarti bagaimana membangun kesadaran untuk menjaga kelestarian KCBN,” imbuhnya.

Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang Tri Subekso menuturkan, zonasi ini hendaknya dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kebijakan dan pengguna di kalangan pegiat seni budaya agar pemanfaatan dan pengembangan KCBN kompleks percandian Gedongsongo selaras dengan upaya pelestariannya.

“Sehingga yang dilakukan tidak bertabrakan dengan zonasi yang telah ditetapkan, khususnya Dinas Pariwisata yang berencana melakukan pengembangan di zona empat, dekat dengan loket masuk,” paparnya.

Terkait dengan pengaturan jumlah pengunjung, hal ini bisa saja menjadi sesuatu yang layak dipikirkan dan dibahas bersama. Ia mencontohkan kawasan Candi Borobudur sebelumnya tidak ada pengaturan jumlah pengunjung. Akan tetapi seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menjaga kelestarian candi, maka diberlakukan pengaturan jumlah pengunjung.

“Tapi kembali lagi, dilemanya adalah pada kepentingan sektor ekonomi dari pariwisata dan pelestarian cagar budaya. Namun demikian, ini menjadi sesuatu yang menarik dan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan diberlakukan,” katanya. (win)

 

BACA JUGA :

Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
WhatsApp Image 2026-01-31 at 10.54
Kopdar Perdana dengan Kapolres Salatiga, Wartawan Curhat
Pemkab Semarang memastikan tidak memberhentikan pegawai non ASN, namun gaji mereka dibebankan ke dana BOS sekolah, termasuk SMPN 2 Pringapus, Jumat (30/1/2026). Kebijakan ini berdampak pada pengurangan kegiatan siswa dan perawatan fasilitas sekolah, karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk pembayaran honor pegawai non ASN sesuai ketentuan.
Dana BOS Tersedot Gaji Pegawai Non ASN, Sekolah Tunda Perbaikan Sarpras Rusak
Wali Kota Salatiga membuka Musrenbang RSUD Kota Salatiga di Aula Bhineka Husada pada 29 Januari 2026, dihadiri DPRD, perangkat daerah, dan manajemen rumah sakit. Kegiatan ini bertujuan merumuskan rencana pengembangan RSUD yang sesuai kebutuhan masyarakat, dengan fokus peningkatan kualitas layanan, komunikasi, dan layanan unggulan seperti trauma center, onkologi, serta KIA.
Musrenbang RSUD, Jadikan Rumah Sakit yang Terpercaya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

INFOGRAFIS

TERKINI

Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Resto dan Resort Patirtan Penjawi membuka tradisi padusan jelang Ramadan 2026 bagi masyarakat di Desa Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini digelar untuk melestarikan tradisi Jawa, memanfaatkan...
WhatsApp Image 2026-01-31 at 10.54
Kopdar Perdana dengan Kapolres Salatiga, Wartawan Curhat
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menggelar silaturahmi dan diskusi dengan wartawan di Kopi Bintang, Salatiga, Jumat 30 Januari 2026. Pertemuan membahas tingginya risiko kecelakaan di Jalan Lingkar...
Pemkab Semarang memastikan tidak memberhentikan pegawai non ASN, namun gaji mereka dibebankan ke dana BOS sekolah, termasuk SMPN 2 Pringapus, Jumat (30/1/2026). Kebijakan ini berdampak pada pengurangan kegiatan siswa dan perawatan fasilitas sekolah, karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk pembayaran honor pegawai non ASN sesuai ketentuan.
Dana BOS Tersedot Gaji Pegawai Non ASN, Sekolah Tunda Perbaikan Sarpras Rusak
Pemkab Semarang memastikan tidak memberhentikan pegawai non ASN, namun gaji mereka dibebankan ke dana BOS sekolah, termasuk SMPN 2 Pringapus, Jumat (30/1/2026). Kebijakan ini berdampak pada pengurangan...
Wali Kota Salatiga membuka Musrenbang RSUD Kota Salatiga di Aula Bhineka Husada pada 29 Januari 2026, dihadiri DPRD, perangkat daerah, dan manajemen rumah sakit. Kegiatan ini bertujuan merumuskan rencana pengembangan RSUD yang sesuai kebutuhan masyarakat, dengan fokus peningkatan kualitas layanan, komunikasi, dan layanan unggulan seperti trauma center, onkologi, serta KIA.
Musrenbang RSUD, Jadikan Rumah Sakit yang Terpercaya
Wali Kota Salatiga membuka Musrenbang RSUD Kota Salatiga di Aula Bhineka Husada pada 29 Januari 2026, dihadiri DPRD, perangkat daerah, dan manajemen rumah sakit. Kegiatan ini bertujuan merumuskan rencana...
Kecelakaan lalu lintas berat melibatkan sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Lingkar Salatiga. Satlantas Polres Salatiga menangani insiden yang menewaskan satu pengendara motor di Simpang Empat Randuacir, Argomulyo, pada Kamis pagi, 29 Januari 2026. Kecelakaan diduga terjadi karena upaya mendahului dari sisi kiri dengan ruang terbatas, sehingga korban terjatuh dan terbentur truk.
Kecelakaan Maut di Simpang Randuacir Salatiga, Pengendara Motor Tewas di TKP
Kecelakaan lalu lintas berat melibatkan sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Lingkar Salatiga. Satlantas Polres Salatiga menangani insiden yang menewaskan satu pengendara motor di Simpang Empat Randuacir,...
Muat Lebih

POPULER

Pemkot Salatiga memastikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dibayarkan pada 2026 meski sempat terhapus dari anggaran awal. Kepastian disampaikan Sekda Kota Salatiga di Salatiga, 22 Januari 2026, karena hasil rapat koordinasi TAPD. Pembayaran menunggu prosedur, dengan besaran tetap Rp500.000 per bulan.
Alhamdulillah, Nasib Guru non-ASN di Salatiga sudah Ada Titik Terang
Kecelakaan lalu lintas berat melibatkan sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Lingkar Salatiga. Satlantas Polres Salatiga menangani insiden yang menewaskan satu pengendara motor di Simpang Empat Randuacir, Argomulyo, pada Kamis pagi, 29 Januari 2026. Kecelakaan diduga terjadi karena upaya mendahului dari sisi kiri dengan ruang terbatas, sehingga korban terjatuh dan terbentur truk.
Kecelakaan Maut di Simpang Randuacir Salatiga, Pengendara Motor Tewas di TKP
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak mahasiswa UKSW mengunjungi IKN untuk membuktikan isu kota hantu tidak benar. Ajakan disampaikan di Salatiga, Senin (26/1/2026). Gibran menegaskan pembangunan eksekutif rampung, ASN sudah berkantor, dan pemerintah siap pindah 2028 untuk mendorong semangat pembangunan nasional dan klarifikasi hoaks.
Hadir di Salatiga, Gibran Ajak Mahasiswa UKSW Berkunjung ke IKN

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved