URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kawasan Candi Gedongsongo di Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) dan dikeluarkan sistem zonasi dengan empat zona yang bertujuan untuk menjaga keaslian kawasan tersebut dan mencegah kerusakan. Zona inti berfungsi melindungi secara langsung cagar budaya, zona penyangga untuk membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi merusak, zona pengembangan untuk kepentingan rekreasi, dan zona penunjang untuk prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan

Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan

Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023)

Foto:/win

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023)
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN- Kawasan Candi Gedongsongo yang terletak di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui keputusannya Nomor 195/M/2015 tentang Kompleks Percandian Gedongsongo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Sebagai tindak lanjut hal itu, maka dikeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo.

Sistem zonasi di kawasan percandian ini memuat empat zona, yakni zona inti, penyangga, pengembangan dan penunjang. Penetapan zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar
tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

“Jadi bukan membatasi, melainkan untuk mengatur agar pemanfaatan zona-zona tersebut sesuai peruntukannya sehingga usia candi dari abad 9 ini bisa terjaga dan berumur panjang,” ungkap Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin dalam kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang
Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan Judi, empat zona yang diatur meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang. Zona inti merupakan area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya dan kondisi fisiknya. Zona penyangga adalah area yang difungsikan untuk pelindungan zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.

“Kemudian zona pengembangan merupakan area yang memiliki potensi pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan,” terangnya

Dan yang terakhir adalah zona penunjang yang diperuntukkan bagi
kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan
kepentingan bagi masyarakat luas seseuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang.

“Sebetulnya kajian terkait zonasi ini sudah sering dilakukan akan tetapi keputusan yang mengatur hal tersebut baru terbit pada tahun 2021. Sehingga dengan badan hukum melalui Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 ini mudah-mudahan legal aspeknya lebih kuat,” lanjutnya.

Judi menyebut, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pelestarian warisan peninggalan budaya Hindu dari zaman Wangsa Syailendra abad ke-9 ini. Diantaranya adalah faktor alam dan persepsi masyarakat.

“Kalau faktor alam harus kerjasama dengan berbagai pihak. Kebudayaan ini hulunya di Kemendikbudristek, sedangkan hilirnya ada di Kemenparekraf, Kemenko PMK dan Kemen PUPR. Sedangkan faktor persepsi masyarakat berarti bagaimana membangun kesadaran untuk menjaga kelestarian KCBN,” imbuhnya.

Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang Tri Subekso menuturkan, zonasi ini hendaknya dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kebijakan dan pengguna di kalangan pegiat seni budaya agar pemanfaatan dan pengembangan KCBN kompleks percandian Gedongsongo selaras dengan upaya pelestariannya.

“Sehingga yang dilakukan tidak bertabrakan dengan zonasi yang telah ditetapkan, khususnya Dinas Pariwisata yang berencana melakukan pengembangan di zona empat, dekat dengan loket masuk,” paparnya.

Terkait dengan pengaturan jumlah pengunjung, hal ini bisa saja menjadi sesuatu yang layak dipikirkan dan dibahas bersama. Ia mencontohkan kawasan Candi Borobudur sebelumnya tidak ada pengaturan jumlah pengunjung. Akan tetapi seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menjaga kelestarian candi, maka diberlakukan pengaturan jumlah pengunjung.

“Tapi kembali lagi, dilemanya adalah pada kepentingan sektor ekonomi dari pariwisata dan pelestarian cagar budaya. Namun demikian, ini menjadi sesuatu yang menarik dan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan diberlakukan,” katanya. (win)

 

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Senam Berkebaya, yang dipimpin instruktur senam profesional Susi Cing-cing, berhasil menarik perhatian masyarakat Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Resto Mega Mendung, Jalan Joko Tingkir, Salatiga, pada Minggu, 22 Desember 2024, dalam rangka memperingati Hari Ibu Nasional ke-96.
Susi Cing-cing Pimpin Senam Berkebaya Peringati Hari Ibu di Kota Salatiga
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tingkir Salatiga Naik 50 Persen
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tingkir Salatiga Naik 50 Persen
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Waka Polres Kompol Arsadi membagikan bunga dan cokelat kepada pengunjung dan penumpang di Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga pada Minggu pagi (22/12/2024) dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-96.
Kejutan Hari Ibu, Kapolres Salatiga Berikan Bunga dan Coklat ke Penumpang di Terminal Tingkir
Sebanyak 95 siswa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Serbaindo Salatiga mengikuti prosesi Wisuda dan Pelepasan Peserta Visa Magang dan Kerja Jepang di Ballroom Laras Asri Salatiga pada Sabtu (21/12/2024). Para peserta yang telah menempuh pendidikan selama 6 bulan di LPK Serbaindo dipersiapkan untuk bekerja di Jepang.
Sukses di Depan Mata, 95 Siswa LPK Serbaindo Salatiga Ikuti Wisuda, Siap Kerja di Jepang

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Senam Berkebaya, yang dipimpin instruktur senam profesional Susi Cing-cing, berhasil menarik perhatian masyarakat Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Resto Mega Mendung, Jalan Joko Tingkir, Salatiga, pada Minggu, 22 Desember 2024, dalam rangka memperingati Hari Ibu Nasional ke-96.
Susi Cing-cing Pimpin Senam Berkebaya Peringati Hari Ibu di Kota Salatiga
Senam Berkebaya, yang dipimpin instruktur senam profesional Susi Cing-cing, berhasil menarik perhatian masyarakat Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Resto Mega Mendung, Jalan Joko Tingkir,...
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tingkir Salatiga Naik 50 Persen
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tingkir Salatiga Naik 50 Persen
Jumlah penumpang dan bus yang memasuki Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga meningkat sekitar 50 persen menjelang Natal 2024, mencapai 5.000 hingga 6.000 penumpang per hari. Kepala Terminal Tipe A Tingkir,...
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Waka Polres Kompol Arsadi membagikan bunga dan cokelat kepada pengunjung dan penumpang di Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga pada Minggu pagi (22/12/2024) dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-96.
Kejutan Hari Ibu, Kapolres Salatiga Berikan Bunga dan Coklat ke Penumpang di Terminal Tingkir
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari bersama Waka Polres Kompol Arsadi membagikan bunga dan cokelat kepada pengunjung dan penumpang di Terminal Tipe A Tingkir Kota Salatiga pada Minggu pagi (22/12/2024)...
Sebanyak 95 siswa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Serbaindo Salatiga mengikuti prosesi Wisuda dan Pelepasan Peserta Visa Magang dan Kerja Jepang di Ballroom Laras Asri Salatiga pada Sabtu (21/12/2024). Para peserta yang telah menempuh pendidikan selama 6 bulan di LPK Serbaindo dipersiapkan untuk bekerja di Jepang.
Sukses di Depan Mata, 95 Siswa LPK Serbaindo Salatiga Ikuti Wisuda, Siap Kerja di Jepang
Sebanyak 95 siswa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Serbaindo Salatiga mengikuti prosesi Wisuda dan Pelepasan Peserta Visa Magang dan Kerja Jepang di Ballroom Laras Asri Salatiga pada Sabtu (21/12/2024). Para...
Terminal Tingkir Kota Salatiga meningkatkan pelayanan dengan menyediakan empat kursi pijat berbayar untuk kenyamanan penumpang dan pengantar. Kepala Terminal Tipe A Tingkir, Vicky Chandra Yanuar, menjelaskan bahwa fasilitas ini tersedia di Terminal Tingkir menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Manjakan Pemudik Nataru, Terminal Tingkir kini Dilengkapi Kursi Pijat
Terminal Tingkir Kota Salatiga meningkatkan pelayanan dengan menyediakan empat kursi pijat berbayar untuk kenyamanan penumpang dan pengantar. Kepala Terminal Tipe A Tingkir, Vicky Chandra Yanuar, menjelaskan...
Muat Lebih

POPULER

Pada Minggu, 23 Juni 2024, tim kuasa hukum Mohammad Sofyan dan rekannya menegaskan bahwa Nicolas Nyoto Prasetyo, bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group Salatiga, tidak mendapat bekingan dari TNI atau Polri dalam menjalankan usaha, terutama terkait investasi pertambangan emas di Papua. Pernyataan ini membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dukungan aparat terhadap Nicolas.
Owner BLN Salatiga Tampik Anggapan Dilindungi TNI dan Polri Saat Jalankan Usahanya
Sebuah video viral menunjukkan pengemudi mobil sengaja menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga remaja membawa senjata tajam di kawasan Exit Tol Bawen. Kejadian ini melibatkan EP (33), warga Kecamatan Ambarawa, yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat melintas di dekat Banaran Cafe.
Pemotor Bawa Celurit Ditabrak Mobil di Bawen. Motor Ditinggal, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Diamankan
Polres Semarang menyiapkan langkah pengamanan untuk perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Semarang, terutama di jalur utama, jalan tol, dan lokasi wisata pada 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan, menyatakan skema pengendalian arus lalu lintas akan diterapkan dengan sistem one way atau penutupan rest area jika terjadi penumpukan arus, sesuai instruksi Ditlantas Polda Jateng.
Hadapi Libur Nataru, Polres Semarang Siapkan Skema Pengendalian Arus Lalu Lintas

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).