RASIKAFM.COM | UNGARAN- Kawasan Candi Gedongsongo yang terletak di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui keputusannya Nomor 195/M/2015 tentang Kompleks Percandian Gedongsongo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Sebagai tindak lanjut hal itu, maka dikeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo.
Sistem zonasi di kawasan percandian ini memuat empat zona, yakni zona inti, penyangga, pengembangan dan penunjang. Penetapan zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar
tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.
“Jadi bukan membatasi, melainkan untuk mengatur agar pemanfaatan zona-zona tersebut sesuai peruntukannya sehingga usia candi dari abad 9 ini bisa terjaga dan berumur panjang,” ungkap Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin dalam kegiatan Sosialisasi dan Bincang Budaya Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang
Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan Judi, empat zona yang diatur meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang. Zona inti merupakan area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya dan kondisi fisiknya. Zona penyangga adalah area yang difungsikan untuk pelindungan zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.
“Kemudian zona pengembangan merupakan area yang memiliki potensi pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan,” terangnya
Dan yang terakhir adalah zona penunjang yang diperuntukkan bagi
kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan
kepentingan bagi masyarakat luas seseuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang.
“Sebetulnya kajian terkait zonasi ini sudah sering dilakukan akan tetapi keputusan yang mengatur hal tersebut baru terbit pada tahun 2021. Sehingga dengan badan hukum melalui Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 ini mudah-mudahan legal aspeknya lebih kuat,” lanjutnya.
Judi menyebut, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pelestarian warisan peninggalan budaya Hindu dari zaman Wangsa Syailendra abad ke-9 ini. Diantaranya adalah faktor alam dan persepsi masyarakat.
“Kalau faktor alam harus kerjasama dengan berbagai pihak. Kebudayaan ini hulunya di Kemendikbudristek, sedangkan hilirnya ada di Kemenparekraf, Kemenko PMK dan Kemen PUPR. Sedangkan faktor persepsi masyarakat berarti bagaimana membangun kesadaran untuk menjaga kelestarian KCBN,” imbuhnya.
Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang Tri Subekso menuturkan, zonasi ini hendaknya dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kebijakan dan pengguna di kalangan pegiat seni budaya agar pemanfaatan dan pengembangan KCBN kompleks percandian Gedongsongo selaras dengan upaya pelestariannya.
“Sehingga yang dilakukan tidak bertabrakan dengan zonasi yang telah ditetapkan, khususnya Dinas Pariwisata yang berencana melakukan pengembangan di zona empat, dekat dengan loket masuk,” paparnya.
Terkait dengan pengaturan jumlah pengunjung, hal ini bisa saja menjadi sesuatu yang layak dipikirkan dan dibahas bersama. Ia mencontohkan kawasan Candi Borobudur sebelumnya tidak ada pengaturan jumlah pengunjung. Akan tetapi seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menjaga kelestarian candi, maka diberlakukan pengaturan jumlah pengunjung.
“Tapi kembali lagi, dilemanya adalah pada kepentingan sektor ekonomi dari pariwisata dan pelestarian cagar budaya. Namun demikian, ini menjadi sesuatu yang menarik dan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan diberlakukan,” katanya. (win)