URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kota Salatiga mengerjakan sekitar 140 proyek infrastruktur yang ditangani DPUPR dan tersebar di berbagai wilayah kota, dengan target selesai 20 Desember 2025. Sejumlah proyek mengalami keterlambatan akibat faktor teknis, nonteknis, dan administrasi, sehingga dikenai sanksi denda sesuai kontrak meski pengawasan telah dilakukan ketat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Salatiga Molor

Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Salatiga Molor

Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Salatiga Molor

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga menggeber sekitar 140 proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai titik kota. Proyek-proyek itu meliputi pembangunan jalan, gedung, hingga jembatan, dengan target penyelesaian maksimal 20 Desember 2025 lalu.

Total proyek tersebut berada di bawah sektor bina marga, cipta karya, dan pengairan. Sejumlah pekerjaan bahkan masuk kategori strategis, di antaranya pembangunan gedung kantor Kelurahan Mangunsari, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jembatan di sejumlah titik, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).

Namun, meski pengawasan diklaim ketat, sejumlah pekerjaan dilaporkan tak rampung tepat waktu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih ada proyek yang mengalami keterlambatan.

“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor tidak dan tidak tepat waktu,” kata Dani.

Menurut Dani, keterlambatan tersebut dipicu berbagai faktor, baik teknis maupun nonteknis. Salah satunya dipengaruhi kondisi cuaca.

“Ia menjelaskan, ada yang tidak tepat waktu atau meleset baik itu karen teknis maupun non teknis seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” ujarnya.

Terhadap pekerjaan yang terlambat, DPUPR menerapkan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak. “Terhadap yg lambat di lakukan pemberian kesempatan dengan denda 1/1000 x nilai kontrak perhari,” jelas Dani.

Selain persoalan fisik, keterlambatan juga terjadi pada aspek administrasi. Dani mengungkapkan, dalam beberapa kasus pekerjaan fisik telah rampung lebih awal, namun proses administrasi justru memakan waktu lama.

“Ada beberapa kondisi dimana fisik selesai awal tetapi dalam penyajian dokumen adminitrasi yang lama (back-up 100%, asbuilt drawing, laporan harian minggua bulanan, addendum penutup/100%). Sehingga proses PHO terlambat menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterlambatan administrasi tetap berkonsekuensi sanksi meski pekerjaan fisik telah selesai. “Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya tetapi dokumen adminitrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati tetap kena denda,” pungkas Dani.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon