URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kota Salatiga mengerjakan sekitar 140 proyek infrastruktur yang ditangani DPUPR dan tersebar di berbagai wilayah kota, dengan target selesai 20 Desember 2025. Sejumlah proyek mengalami keterlambatan akibat faktor teknis, nonteknis, dan administrasi, sehingga dikenai sanksi denda sesuai kontrak meski pengawasan telah dilakukan ketat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Salatiga Molor

Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Salatiga Molor

Tingginya Curah Hujan, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Salatiga Molor

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga menggeber sekitar 140 proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai titik kota. Proyek-proyek itu meliputi pembangunan jalan, gedung, hingga jembatan, dengan target penyelesaian maksimal 20 Desember 2025 lalu.

Total proyek tersebut berada di bawah sektor bina marga, cipta karya, dan pengairan. Sejumlah pekerjaan bahkan masuk kategori strategis, di antaranya pembangunan gedung kantor Kelurahan Mangunsari, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jembatan di sejumlah titik, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).

Namun, meski pengawasan diklaim ketat, sejumlah pekerjaan dilaporkan tak rampung tepat waktu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih ada proyek yang mengalami keterlambatan.

“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor tidak dan tidak tepat waktu,” kata Dani.

Menurut Dani, keterlambatan tersebut dipicu berbagai faktor, baik teknis maupun nonteknis. Salah satunya dipengaruhi kondisi cuaca.

“Ia menjelaskan, ada yang tidak tepat waktu atau meleset baik itu karen teknis maupun non teknis seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” ujarnya.

Terhadap pekerjaan yang terlambat, DPUPR menerapkan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak. “Terhadap yg lambat di lakukan pemberian kesempatan dengan denda 1/1000 x nilai kontrak perhari,” jelas Dani.

Selain persoalan fisik, keterlambatan juga terjadi pada aspek administrasi. Dani mengungkapkan, dalam beberapa kasus pekerjaan fisik telah rampung lebih awal, namun proses administrasi justru memakan waktu lama.

“Ada beberapa kondisi dimana fisik selesai awal tetapi dalam penyajian dokumen adminitrasi yang lama (back-up 100%, asbuilt drawing, laporan harian minggua bulanan, addendum penutup/100%). Sehingga proses PHO terlambat menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterlambatan administrasi tetap berkonsekuensi sanksi meski pekerjaan fisik telah selesai. “Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya tetapi dokumen adminitrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati tetap kena denda,” pungkas Dani.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan