UNGARAN – Upaya pencegahan praktik politik uang terus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang. Tidak hanya di tingkat kabupaten saja, melainkan hingga menjangkau ke tingkat desa, salah satunya dengan membentuk desa pengawasan.
Belum lama ini, Bawaslu Kabupaten Semarang melaunching Desa Pengawasan di Desa Manggihan Kecamatan Getasan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta sebagai pengawas dalam Pemilu ataupun Pilkada.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah M Fajar Saka yang hadir dalam acara tersebut mengatakan sebagaimana Covid-19, politik uang merupakan virus dalam demokrasi yang harus diperangi bersama tak terkecuali oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan yang hakiki. Menurutnya, demokrasi dapat berjalan dengan benar salah satunya karena pemilih yang cerdas. Sebab pemilih yang cerdas, sadar akan hak dan kewajibannya serta paham akan konsekuensi terhadap pilihan politiknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis mengatakan, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus berupaya untuk menambah Desa Pengawasan yang pada tahun ini sebanyak 4 Desa Pengawasan baru, salah satunya di Desa Manggihan ini. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Semarang telah membentuk 3 Desa Pengawasan pada tahun 2019.
Selama ini, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dan langkah preventif dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada. Dengan basis pencegahan dari keluarga, lingkungan sosial terdekat diharapkan mampu meredam praktik Politik uang yang menjadi penyakit yang harus ditangani bersama-sama. Untuk itulah, disusun sebuah konsep Desa Pengawasan untuk menghasilkan Pemilihan Umum yang bersih dan bermartabat. (win)