RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sembilan remaja berusia belasan tahun diamankan jajaran Polsek Bandungan, Senin (23/9/2024) pukul 21.00 WIB. Mereka diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam wilayah Desa Jetis, Bandungan. Warga yang mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul di salah satu ruko samping Ponpes Al Falah langsung mengamankannya.
Kabar Terkait:
Kapolsek Bandungan, Iptu Andy Taufan menyampaikan setelah mereka diamankan warga, personel Polsek Bandungan datang ke lokasi dan membawanya ke Mapolsek Bandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP.
“Kami juga turut menyita 2 senjata tajam berupa pedang bergerigi sepanjang 75 cm dan pedang sepanjang 60 cm,” kata Andy saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).
Andy menerangkan, saat diamankan warga terdapat 3 remaja yang berhasil kabur. Namun, petugas bisa mengamankannya kembali setelah menggali keterangan dari 6 remaja yang lain. Keenamnya masing-masing adalah BP (15), AF (15), MR (14), MA (15) keempatnya pelajar salah satu MTs dan SMP di Bandungan. Sedangkan AH (14) dan FA (14) masing-masing pelajar MTs di Temanggung dan Sumowono.
“Kami telah berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah untuk penindakan selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, kepada para remaja yang diamankan tersebut dilakukan pembinaan. Selain itu, membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah maupun kepala desa tempat tinggal mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka juga kami kenakan wajib lapor seminggu sekali di Polsek Bandungan,” tandasnya. (win)