URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebakaran lahan penampungan PT Temprina Media Grafika di Kecamatan Bawen diduga berasal dari pembakaran sisa produksi berbahan kertas. Kronologi kejadian dan keterangan resmi dari Kapolsek Bawen dan Kapolres Semarang. Kerugian mencapai Rp 25 juta.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Pembakaran Sisa Produksi Kertas, Temprina Bawen Terbakar, Kerugian 25 Juta

Diduga Pembakaran Sisa Produksi Kertas, Temprina Bawen Terbakar, Kerugian 25 Juta

Diduga Pembakaran Sisa Produksi Kertas, Temprina Bawen Terbakar, Kerugian 25 Juta

Lahan penampungan PT Temprina Media Grafika di Kecamatan Bawen terbakar Minggu (14/5/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | BAWEN - Lahan penampungan PT Temprina Media Grafika di Kecamatan Bawen terbakar Minggu (14/5). Kebakaran tersebut diduga berasal dari pembakaran sisa produksi berbahan kertas.

Kapolsek Bawen, AKP Solekhan mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari dua orang, Sunarto, 53, dan Listiyono, 34, pegawai pabrik tersebut membakar sisa olahan produksi di lahan belakang pabrik. Sebelumnya kedua orang tersebut bertugas membersihkan sampah hasil olahan di ruang produksi.

Sekitar pukul 09.00 WIB setelah sampah terkumpul kemudian dibakar di lahan penampungan sisa produksi. “Pukul 10.00 WIB keduanya mengecek kembali dan melihat hanya menyisakan asap kecil. Setelah itu kedua karyawan tersebut kembali melanjutkan pekerjaanya,” ujarnya.

Kedua karyawan tersebut kembali ke bagian penampungan sampah untuk menutup sampah lain dengan memastikan sampah yang dibakar sudah aman. Melihat pekerjaan sudah selesai pada pukul 11.15 WIB keduanya absen di ruang security untuk pulang, dan bertemu karyawan lain bernama Budi Suryanto, 51.

“Sekitar pukul 11.30, Budi mengajak satu karyawan lainnya untuk patroli ke lokasi penampungan sampah. Namun sesampainya disana api sudah membesar dan merambat ke bahan sisa olahan lainnya seperti pallet kayu dan mesin produksi yang sudah rusak,” ungkapnya.

Pihak Polsek Bawen langsung mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi karyawan serta menghubungi pemadam kebakaran. Lima unit pemadam kebakaran dan satu unit tangki air BPBD Kabupaten Semarang dikerahkan untuk memadamkan api. “Kerugian dari kejadian tersebut kurang lebih Rp 25 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra menambahkan kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Serta ia menghimbau agar tetap memberikan pengawasan kepada sampah yang telah dibakar. Apabila sudah dinyatakan terbakar semua untuk dipastikan kembali tidak ada sumber api yang tersisa sehingga dapat menyala kembali karena tiupan angin.

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved