KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dinkes Ungkap, 29 Persen Remaja Putri di Kota Semarang Alami Anemia

Dinkes Ungkap, 29 Persen Remaja Putri di Kota Semarang Alami Anemia

Dinkes Ungkap, 29 Persen Remaja Putri di Kota Semarang Alami Anemia

Semarang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang telah melakukan sebuah penelitian yang mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: sekitar 29 persen remaja putri di wilayah ini menderita anemia. Skrining yang dilaksanakan oleh Dinkes ini berlangsung dari Desember 2022 hingga Juni 2023 di Ibu Kota Jawa Tengah.

Dilansir dari Antara, Kepala Dinkes Kota Semarang, Dokter Abdul Hakam, menjelaskan bahwa dari total 23 ribu remaja putri yang diperiksa, ternyata hampir sepertiga di antaranya menghadapi masalah anemia.

Menurut dia, hasil skrining tersebut menunjukkan perlunya kerja keras dari seluruh pihak, baik puskesmas, camat, lurah, dan kader, untuk menyosialisasikan pentingnya tablet penambah darah dan makan dengan lauk pauk lengkap.

“Pola makan mereka harus dibenarkan. Tablet penambah darah harus dikonsumsi seminggu sekali. Remaja putri mulai kelas V atau yang sudah menstruasi untuk mengikuti bulan skrining Agustus ini,” tegasnya.

Ia mengimbau remaja putri mulai kelas V atau yang sudah mengalami menstruasi untuk mengikuti bulan skrining pada Agustus ini, termasuk skrining hemoglobin (HB).

Dari pemeriksaan itu, remaja putri yang memiliki HB kurang dari 12 nantinya akan diberi tablet penambah darah oleh puskesmas melalui guru masing-masing yang harus diminum sekali dalam seminggu.

Selain minum tablet penambah darah, Hakam mengingatkan bahwa pola makan juga harus lengkap, meliputi karbohidrat, sayur, buah, dan protein hewani untuk mempersiapkan remaja menjadi generasi emas yang bebas stunting.

Diakuinya, langkah preventif penting dimulai dari usia remaja, sebab Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dengan banyaknya generasi muda usia produktif yang harus disiapkan dengan baik.

“Stunting harus dicegah. Kami ingin bonus demografi dengan masyarakatnya yang benar-benar berkualitas. Kami tidak mau anak-anak milenial banyak remaja, tapi kualitas tidak bagus,” katanya.

Selain anemia, Dinkes juga memperhatikan lingkar lengan usia praremaja yang bisa mengindikasikan risiko mengalami Kekurangan Energi Kronik (KEK) yang nantinya jika hamil berisiko melahirkan anak stunting.

“Pencegahan stunting mulai dari usia remaja dan pranikah. Calon pengantin harus mendaftar tiga bukan sebelum menikah. Jadi kalau HB atau lingkar lengan kurang, masih bisa diintervensi,” pungkasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]