RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga DS sebagai tersangka, Senin 9 Februari 2026. Sore.
Bersama DS, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga di Jalan Diponegoro No.10, Salatiga.
Ke empat tersangka tersebut adalah DS, WH, SC dan RAP. Para tersangka terafiliasi dalam penyimpangan dalam fasilitas kredit di tubuh Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga.
“Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, di Kantor Kejari Salatiga, Senin 9 Februari 2026.
Menurut Kajari, penetapan empat orang tersangka tersangka ini, telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi.
Lebih jauh Kajari Salatiga Firman Setiawan mengungkapkan, dalam perkara dengan penetapan empat tersangka ini kerugian negara mencapai Rp 3.036.304.993.
Selanjutnya, empat tersangka ini dititipkan di Rutan Salatiga guna kesiapan menghadapi persidangan selama 20 hari ke depan, namun jika dibutuhkan penyidik, penahanan ke empat tersangka akan diperpanjang.
Ditambahkan Kasi Pidsus Dimaz Brata Anandiansyah, bahwa kasus menjerat para tersangka ini terpisah dari kasus yang pernah diusut Kejari Salatiga.
“Kasus ini berjalan dari tahun 2020-2022, dan berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya,” terang Kasi Pidsus Dimaz Brata Anandiansyah