URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) untuk memasarkan produknya di katalog elektronik (e-katalog) guna mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, yang terbukti dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dan mengangkat ekonomi nasional dari krisis.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dorong Belanja Produk Lokal, LKPP Dukung UMKK di Salatiga Pasarkan Produk Melalui E-Kalatog

Dorong Belanja Produk Lokal, LKPP Dukung UMKK di Salatiga Pasarkan Produk Melalui E-Kalatog

Dorong Belanja Produk Lokal, LKPP Dukung UMKK di Salatiga Pasarkan Produk Melalui E-Kalatog

Foto Arief Rasika
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, LKPP, Setya Budi Arijanta saat memberikan sambutan dalam pelatihan katalog elektronik, di Hotel Laras Asri, Kota Salatiga,
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) untuk memasarkan produknya di katalog elektronik (e-katalog). Adapun, keuntungan dari UMKK yaitu produknya berpeluang dibeli oleh pemerintah dan pasti dibayar.

Kepada rasikafm.com, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan, tujuan dari e-katalog diantaranya untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Sebab penggunaan produk dalam negeri terbukti dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dan mampu mengangkat ekonomi nasional dari krisis.

“Saat krisis ekonomi beberapa tahun silam, yang mengangkat perekonomian masyarakat dan membangkitkan negara kita justru pelaku UMKM, bukan konglomerat. Maka dari itu, kami terus melakukan langkah untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan memberdayakan UMKK pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya disela-sela acara optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKK pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Salatiga, Kamis, 27 Juni 2024.

Dia menjelaskan, untuk menjadi mitra pemerintah dalam e-katalog, penyedia barang/jasa dapat berbentuk unit usaha dan perseorangan.

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai mitra e-katalog mudah di dapat yaitu cukup menyiapkan Nomor Induk Berwirausaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dua persyaratan itu, dapat diurus secara online. Sekarang jamannya digital, jadi semuanya serba mudah diakses. Termasuk jualan di e-katalog, kita tinggal di rumah menunggu order dari pemerintah,” ujarnya.

Setya menyatakan, amanat Undang-undang yang mewajibkan belanja pemerintah daerah 40 persen di bidang UMKK, membuka pasar bagi pelaku UMKK. Karena itu, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk menjadi mitra pemerintah melalui e-katalog.

Menurutnya, pengadaan barang/jasa melalui e-katalog tidak melalui proses tender. Jadi semua mitra e-katalog memiliki peluang yang cukup besar dalam menjual produknya.

“Langsung seperti belanja di toko online. Dengan katalog ini juga bisa ter-record semua, bisa dilihat oleh semua orang. Jadi bisa dimonitor KPK juga,” ucapnya.

Sistem pembayaran pengadaan barang/jasa di e-katalog untuk UMKK bisa langsung dibayarkan diawal. Caranya dengan menggunakan kartu kredit dari pemerintah daerah tersebut. Sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan dari pelaku UMKK yang mengeluh lamanya pembayaran dari pemerintah.

“Kita sudah ada aturan untuk UMKK itu bayar di depan. Caranya pakai kartu kredit Pemda, jadi nanti gesek langsung terbayar dan kartu kredit itu tanpa bunga. Tapi batasannya tiga bulan (pembayaran bank),” terang Setya.

Diakuinya, saat ini LKPP memiliki target untuk mengajak 30 juta UMKK di seluruh Indonesia agar masuk dalam katalog elektronik. Saat ini sudah ada lebih 100.000 UMKK yang ikut bergabung.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Salatiga Bidang Ekonomi dan Pembangunan, BPH Pramusinta mengatakan, saat ini total transaksi e-purchasing di Kota Salatiga hingga Mei 2024 mencapai Rp 49,1 miliar.

“Kota Salatiga menempati peringkat ketiga transaksi e-purchasing terbesar se-Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Diharapkan dengan jumlah transaksi yang banyak itu menjadi daya tarik seluruh UMKK di Kota Salatiga dapat bergabung menjadi penyedia barang/jasa dan upload produk di e-katalog.

“Kedepannya, dengan e-katalog itu bisa juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” pungkasnya.

Setya Budi Arijanta saat memberikan keterangan Pers

BACA JUGA :

Hari Jadi ke-81 Jateng Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun
Hari Jadi ke-81 Jateng: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Bank Indonesia mencatat pengguna QRIS di Jawa Tengah mencapai 9,08 juta hingga Juni 2026, menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah pengguna terbesar ketiga secara nasional. Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya penerimaan pembayaran digital, sementara jumlah merchant QRIS mencapai 4,52 juta dan menjadi yang terbesar keempat secara nasional.
Pengguna QRIS di Jateng Tembus 9,08 Juta, Terbesar Ketiga Nasional
Bank Indonesia Jawa Tengah mewaspadai dampak kekeringan pada semester II 2026 terhadap produksi pangan dan stabilitas harga. Dalam Media Briefing di Pekalongan, Kamis (13/8/2026), BI mencatat Jawa Tengah mengalami deflasi 0,13 persen pada Juli dengan inflasi tahunan sekitar 2,6 persen, namun tetap mengantisipasi gejolak harga komoditas pangan.
BI Jateng Waspadai Dampak Kekeringan, Pengendalian Inflasi Diperkuat
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved