RASIKAFM.COM | SALATIGA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) untuk memasarkan produknya di katalog elektronik (e-katalog). Adapun, keuntungan dari UMKK yaitu produknya berpeluang dibeli oleh pemerintah dan pasti dibayar.
Kepada rasikafm.com, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan, tujuan dari e-katalog diantaranya untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Sebab penggunaan produk dalam negeri terbukti dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dan mampu mengangkat ekonomi nasional dari krisis.
“Saat krisis ekonomi beberapa tahun silam, yang mengangkat perekonomian masyarakat dan membangkitkan negara kita justru pelaku UMKM, bukan konglomerat. Maka dari itu, kami terus melakukan langkah untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan memberdayakan UMKK pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya disela-sela acara optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKK pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Salatiga, Kamis, 27 Juni 2024.
Dia menjelaskan, untuk menjadi mitra pemerintah dalam e-katalog, penyedia barang/jasa dapat berbentuk unit usaha dan perseorangan.
Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai mitra e-katalog mudah di dapat yaitu cukup menyiapkan Nomor Induk Berwirausaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dua persyaratan itu, dapat diurus secara online. Sekarang jamannya digital, jadi semuanya serba mudah diakses. Termasuk jualan di e-katalog, kita tinggal di rumah menunggu order dari pemerintah,” ujarnya.
Setya menyatakan, amanat Undang-undang yang mewajibkan belanja pemerintah daerah 40 persen di bidang UMKK, membuka pasar bagi pelaku UMKK. Karena itu, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk menjadi mitra pemerintah melalui e-katalog.
Menurutnya, pengadaan barang/jasa melalui e-katalog tidak melalui proses tender. Jadi semua mitra e-katalog memiliki peluang yang cukup besar dalam menjual produknya.
“Langsung seperti belanja di toko online. Dengan katalog ini juga bisa ter-record semua, bisa dilihat oleh semua orang. Jadi bisa dimonitor KPK juga,” ucapnya.
Sistem pembayaran pengadaan barang/jasa di e-katalog untuk UMKK bisa langsung dibayarkan diawal. Caranya dengan menggunakan kartu kredit dari pemerintah daerah tersebut. Sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan dari pelaku UMKK yang mengeluh lamanya pembayaran dari pemerintah.
“Kita sudah ada aturan untuk UMKK itu bayar di depan. Caranya pakai kartu kredit Pemda, jadi nanti gesek langsung terbayar dan kartu kredit itu tanpa bunga. Tapi batasannya tiga bulan (pembayaran bank),” terang Setya.
Diakuinya, saat ini LKPP memiliki target untuk mengajak 30 juta UMKK di seluruh Indonesia agar masuk dalam katalog elektronik. Saat ini sudah ada lebih 100.000 UMKK yang ikut bergabung.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Salatiga Bidang Ekonomi dan Pembangunan, BPH Pramusinta mengatakan, saat ini total transaksi e-purchasing di Kota Salatiga hingga Mei 2024 mencapai Rp 49,1 miliar.
“Kota Salatiga menempati peringkat ketiga transaksi e-purchasing terbesar se-Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Diharapkan dengan jumlah transaksi yang banyak itu menjadi daya tarik seluruh UMKK di Kota Salatiga dapat bergabung menjadi penyedia barang/jasa dan upload produk di e-katalog.
“Kedepannya, dengan e-katalog itu bisa juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” pungkasnya.