SEMARANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Semarang melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Laporan DPC Partai Gerindra Kota Semarang ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor: 01.01/SP/LASKAR/I/2002.
Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso menjelaskan, pelaporan yang dilakukan di Mapolrestabes Semarang ini, didasari karena kemarahan Partai Gerindra atas statemen Edy Mulyadi yang merendahkan Prabowo Subianto di sosial media.
“Setelah menerima masukan antar Kader semuanya pada marah betul ketika mendengar seorang Ketua Umum Gerindra dalam bapak Prabowo Subianto yang dicemooh oleh orang yang namanya Edy Mulyadi,” ujarnya usai melakukan pelaporan Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan, dalam video yang diunggah oleh Edy Mulyadi dikatakan bahwa ada beberapa unsur hinaan yang merendahkan Prabowo Subianto sehingga bisa membuat Edy Mulyadi dipidanakan.
Oleh karena itu, DPC Gerindra Kota Semarang berharap agar pelaporan yang telah diadukan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat sudah dinilai menyebarkan kebencian dan melanggar UU ITE.
“Kita berharap kepada Polrestabes Semarang yang sudah menerima aduan kita dapat diterima dengan baik,” paparnya.
“Harapan kita bisa segera ditindaklanjuti supaya ada efek jera sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.